Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pid.Pra/2026/PN Mtr SULIS NING RAHAYU Kapolda NTB cq Diserse PPA dan PPO Polda NTB cq Penyidik Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SULIS NING RAHAYU
Termohon
NoNama
1Kapolda NTB cq Diserse PPA dan PPO Polda NTB cq Penyidik Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTB
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon;

2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan SULIS NING RAHAYU sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/17/VI/RES.1.15./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 29 Juni 2026 sebagaimana dirujuk dalam Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor S.Pgl/Tsk.1/176/VI/RES.1.15./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 29 Juni 2026 dan diberitahukan melalui Surat Nomor B/33/VI/RES.1.15./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 29 Juni 2026;

3. Memerintahkan Termohon membebaskan Pemohon dari status tersangka berdasarkan penetapan yang dinyatakan tidak sah tersebut dan menghentikan tindakan terhadap Pemohon yang semata-mata menggunakan penetapan tersebut sebagai dasar hukumnya;

4. Memerintahkan Termohon melakukan pemulihan hal-hal yang terkait dengan penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan, sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf f KUHAP 2025;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sesuai hukum;

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya