Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Bth/2025/PN Mtr Mega Nisfa Makhroja ABDUL RAHMAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 65/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mega Nisfa Makhroja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAKI AKBAR, SHMega Nisfa Makhroja
2GIGIH REFORMAN HADI, S.H., M.H.Mega Nisfa Makhroja
Tergugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar yang berdasarkan ketentuan hukum;
3. Menyatakan hukum Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan adalah tepat dan beralasan;
4. Menyatakan tanah berserta bangunan berdasarkan SHM No. 856 atas nama Hirzurrahman, S.AB, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB Adalah milik Pelawan dan Hirzurrahman, S.AB, atau setidak-tidaknya menyatakan setengah bagian atas tanah berserta bangunan berdasarkan SHM No. 856 atas nama Hirzurrahman, S.AB, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB adalah Sah milik Pelawan;
5. Menyatakan hukum bahwa penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : No : 1/Pdt.Eks-RL/2025/PN.Mtr tanggal 14 Januari 2025 atasĀ  SHM No. 856 atas nama Hirzurrahman, S.AB, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB dibatalkan;
6. Menyatakan hukum Terlawan tidak berhak melakukan eksekusi, memiliki/menguasai maupun menjual dengan cara apapun terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 856 atas nama Hirzurrahman, S.AB, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB karena terdapat bagian hak dari Pelawan atau setidak-tidaknya menyatakan hukum Terlawan tidak dapat melakukan eksekusi, memiliki/menguasai maupun menjual dengan cara apapun terhadap setengah bagian milik Pelawan atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 856 atas nama Hirzurrahman, S.AB, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB;
7. Menyatakan perbuatan Terlawan mensertifikatkan tanah berdasarkan SHM No. 856 atas nama Abdul Rahman/Terlawan, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB adalah perbuatan melanggar hukum;-
8. Menyatakan SHM No. 856 atas Abdul Rahman/Terlawan, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;-
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapa upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbarr bij vorrad);
10. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak