Dakwaan |
Bahwa benar teiah terjadi tindak pidana Pengerusakan Ringan, yang terjadi pada Hari Jum’at, tanggal 21 April 2023, sekitar jam 15.00 wita.bertempat di Dsn. Karang Anyar, Desa jembatan kembar, Kec. Lembar, Kab. Lombok barat. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 Ayat ( 1 ), yang dilakukan oleh Terdakwa I NENGAH BAGIANA yang beralamatkan di Dsn. Karang Anyar, Desa jembatan kembar. Kec. Lembar, Kab. Lombok barat. dengan cara Mendatangi rumah saksi WAYAN PUTRAWAN dan langsung menuju halaman depan rumah.kemudian Terdakwa I NENGAH BAGIANA melakukan Pengerusakan dengan cara merusak/menebang pohon pohon pisang.pohon |