Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mtr I KADEK SUDIARTA PT. GAS SATIA DHARMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KADEK SUDIARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANI USMANDANI, SHI KADEK SUDIARTA
2ANTONIUS ZAREMBA,SH.I KADEK SUDIARTA
Tergugat
NoNama
1PT. GAS SATIA DHARMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum hubungan kerja antara dan Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
  3. Menyatakan hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena pemutusan hubungan kerja berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :
    1. Uang Pesangon                     Rp. 1.550.000,- x 5 = Rp.7.750.000,- Uang Penghargaan masa kerja      Rp. 1.550.000,- x 2 = Rp.3.100.000,- Penggantian hak Rp. 10.850.000,-x 15 % = Rp.   1.627.500,-  Jumlah                                                     = Rp. 12.477.500,-  (dua belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji Penggugat yang belum dibayarkan selama 16 bulan dari bulan Agustus 2015 sampai bulan Desember 2016 yang totalnya sebesar Rp. 24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar kekurangan biaya pengobatan Penggugat sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebesar                       Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Januari 2017 sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya