Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr 4.Syahrur Rahman, SH.
5.Ketut Ari Santini, SH
6.Mia Arum Yuliyani, SH
7.Izza Aulia Shahnaz, S.H.
8.Catur Hidayat Putra, SH
9.Deby Febriantika Fauzi, S.H.
A. RASYID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2209/N.2.14/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrur Rahman, SH.
2Ketut Ari Santini, SH
3Mia Arum Yuliyani, SH
4Izza Aulia Shahnaz, S.H.
5Catur Hidayat Putra, SH
6Deby Febriantika Fauzi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; 
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya