Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Peringatan 3 Tanggal 17 Juli 2023 dan tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum dan Perundangan-undangan yang berlaku;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat karena terjadi ketidak hormanisan dalam menjalankan hubungan kerja, dengan kewajiban Tergugat untuk membayar Ganti Rugi sebagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat pada Tanggal 17 Maret 2023 Jo. Pasal 62 Undang-undangan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kepada Penggugat. dengan Rinciannya sebagaimana berikut :
Gaji Pokok, terhitung sejak Tanggal 02 Mei 2023 sampai dengan Tanggal 01 Mei 2025 dengan Gaji Pokok Perbulan sebesar Rp21.250.000,- (Dua Puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) x 24 Bulan dengan total Rp510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
Tunjangan Kehadiran Rp5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) x 24 dengan total Rp126.000.000,- (Seratus dua puluh enam juta rupiah);
Tunjangan Hari Raya Rp21.250.000,- (Dua Puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) x 2 dengan total Rp42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Sehingga sebagaimana hitungan diatas Total keseluruhan Hak Penggugat yang belum diberikan oleh Tergugat setelah melakukan PHK Sepihak sebesar Rp678.500.000,- (enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara Tunai atau Transfer sebagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat pada Tanggal 17 Maret 2023 Jo. Pasal 62 Undang-undangan Nomor : dst... |