Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Mtr Marjan SUJANA JAYANEGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marjan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Trisno PerdanaMarjan
2Muhammad Satria, S.H., M.H.Marjan
Tergugat
NoNama
1SUJANA JAYANEGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 344.000.000,00
Petitum

1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya .

2. menyatakan Sah dan mengikat demi hukum Surat Pernyataan dengan jaminan tertanggal tanggal 6 Juli 2022 dan AKTA NOTARIS .

3. Menyatakan hukum tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;

4. menetapkan hukum hutang tergugat Sebesar Rp. Rp. 344.000.000,- (Tiga ratus empat puluh empat juta). Dengan rincian hutang pokok sebesar Rp. 290.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp. 54.000.000 , kerugian immateril terhitung dari tahun 2022 – sampai tahun 2024. Dengan rincian = Kerugian 1 bulan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ,dengan kerugian 1 tahun Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) = 3 tahun x 18.000.000 = Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) sehingga = hutang pokok sebesar Rp. 290.000.000 + kerugian immateril sebesar Rp. 54.000.000 , Sehingga total kerugian Penggugat Sebesar Rp. 344.000.000,- (Tiga ratus empat puluh empat juta).

5. menghukum tergugat untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. Rp. 344.000.000,- (Tiga ratus empat puluh empat juta).

6. menyatakan sebagai hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta benda berupa 1 Unit Mobil MB/BOX (EX Pick-up) Nomor Polisi DR 9578 AC, No BPKB 9616336.0 No. Rangka MHML300DPYR-26656 No Mesin 4D56C-060092 Atas nama Pemilik Tergugat SUJANA JAYANEGARA. DAN meletakan Sita Jaminan serta Eksekusi Rill terhadap harta benda tergugat berupa 1 Unit Ruko Pertokoan Grand Discovery Jl. Selaparang No. 28, Kecamatan Gerung. kab. Lombok barat Dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Timur: Ruko /Pertokoan sembako

Sebelah Barat: Kantor Notaris & PPAT ADE KARINA S.H., M.Kn

Sebelah Utara : Jalan Raya Jl. Selaparang / Pasar Gerung

Sebelah Selatan: bangunan gudang kosong/ Persawahan

7. menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan/ banding ataupun Kasasi.

8. menyatakan hukum Putusan Pengadilan negeri mataram dapat dilaksanakan baik dengan bantuan pihak kepolisian.

9. menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ATAU

apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Ex Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak