Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/53/III/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 25 Maret 2023 dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan tindakan lain terkait Penyidikan oleh Termohon terhadap Pemohon atas peristiwa pidana melakukan tindak pidana Penipuan/Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP adalah tidak sah;
- Menghukum Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Negara di POLRESTA Mataram;
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon atas peristiwa pidana melakukan tindak pidana Penipuan/Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP adalah tidak sah;
- Menghukum Termohon untuk menyerahkan kembali seluruh barang-barang yang disita secara tidak sah kepada Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Permohonan Praperadilan ini dibuat dan ditandatangani oleh kami Penasihat Hukum Tersangka selaku Pemohon untuk sampaikan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. Yang Mulia Hakim. Atas segala pehatiannya kami ucapkan terima kasih. |