Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian sewa menyewa tanggal 13 Agustus 2018 antara PT CARPEDIEN atau Penggugat dengan Tergugat I atas tanah dan bangunan Café Wildan sekarang menjadi Angel Restaurant yang keseluruhan berukuran 27 meter x 12 meter yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tanggal 01 Januari 2019 dan berakhir tanggal 31 Desember 2038 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menerima uang sewa dari Penggugat untuk Pembayaran tahan ke – 3 atas obyek sewa sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat I untuk menjalankan kontrak, melanjutkan kontrak dan memenuhi Kontrak sewa – menyewa serta tunduk pada seluruh isi perjanjian sewa – menyewa yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 2018;
- Menyatakan hukum Tergugat I selaku pemberi sewa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Hukum;
- Menyatakan meletakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas obyek sewa;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak perkara memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Mataram c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil - adilnya (Ex aequo et bono). |