Tanggal Pendaftaran |
Senin, 16 Apr. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
88/Pdt.G/2018/PN Mtr |
Tanggal Surat |
Senin, 16 Apr. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | KARSI Als. AMAQ AERTA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUNZIRIN, SH. | KARSI Als. AMAQ AERTA | 2 | ZULKIPLI, SH. | KARSI Als. AMAQ AERTA | 3 | SUPIANTO, SH | KARSI Als. AMAQ AERTA | 4 | HERMAN, SH | KARSI Als. AMAQ AERTA | 5 | SURATMAN, SH | KARSI Als. AMAQ AERTA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUNIRTA Als. AMAQ NURIANTO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap tanah obyek sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah obyek sengketa adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa surat hibah tanggal 29 Desember 1995 yang teregister di Kantor Desa Tanjung pada tahun 1996 dengan No. Pem.15.I/79/96 adalah tidak sah dan batal demi hukum, juga segala surat-surat baik otentik maupun dibawah tangan terkait tanah obyek sengketa atas nama Tergugat atau siapapun juga selain atas nama Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak mau menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan/ atau mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa syarat apapun juga bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian Negara RI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |