Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2018/PN Mtr KARSI Als. AMAQ AERTA MUNIRTA Als. AMAQ NURIANTO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 16 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARSI Als. AMAQ AERTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNZIRIN, SH.KARSI Als. AMAQ AERTA
2ZULKIPLI, SH.KARSI Als. AMAQ AERTA
3SUPIANTO, SHKARSI Als. AMAQ AERTA
4HERMAN, SHKARSI Als. AMAQ AERTA
5SURATMAN, SHKARSI Als. AMAQ AERTA
Tergugat
NoNama
1MUNIRTA Als. AMAQ NURIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan hukum bahwa Tanah obyek sengketa adalah hak milik Penggugat;
  4. Menyatakan hukum bahwa surat hibah tanggal 29 Desember 1995 yang teregister di  Kantor Desa Tanjung pada tahun 1996 dengan No. Pem.15.I/79/96 adalah tidak sah dan batal demi hukum, juga segala surat-surat baik otentik maupun dibawah tangan terkait tanah obyek sengketa atas nama Tergugat atau siapapun juga selain atas nama Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak mau menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;  
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan/ atau mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa syarat apapun juga bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian Negara RI;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak