Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2024/PN Mtr 1.Danny Curia Novitawan. S.H
2.SRI HARYATI, S.H
3.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
5.UBAYDILLAH
6.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
IRWAN SYAHIDU BIN H. M. YUSUF Alias IRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1103 /N.2.10.3/Enz.2/04/20
Penuntut Umum
NoNama
1Danny Curia Novitawan. S.H
2SRI HARYATI, S.H
3HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
4UBAYDILLAH
5I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SYAHIDU BIN H. M. YUSUF Alias IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa IRWAN SYAHIDU Bin H.M. YUSUF Alias IRWAN dengan DEWI AJENG PERTIWI Bin SUGIARTO Alias AJENG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2023 sekira Jam 23.00 Wita atau setidak - tidaknya pada bulan Nopember 2023, bertempat di Dusun Kebon Lauk Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, dengan cara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I dan prekursor narkotika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal adanya informasi dari Masyarakat telah terjadi transaksi Narkotika, kemudian Saksi MUNTOHAR (Anggota Polri) dan Saksi M. YUSWANDI (Anggota Polri) beserta anggota tim Polri lainnya melakukan penyelidikan dan setelah terlihat gerak gerik terdakwa IRWAN SYAHIDU BIN H.M.YUSUF Alias IRWAN lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa IRWAN SYAHIDU BIN H.M.YUSUF Alias IRWAN dan DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG  (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 November  2023 sekitar pukul 23.00 wita di Dusun Kebon Lauk Desa Sesela Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat tepatnya dirumah tempat tinggal terdakwa.
-    Bahwa selain Saksi MUNTOHAR (Anggota Polri) dan Saksi M. YUSWANDI (Anggota Polri) serta rekan petugas Kepolisian yang lain, juga disaksikan secara langsung oleh Saksi MUSTAHIK (Kadus Kebon Lauk) dan Saksi DAHRI (Ketua RT) dan masyarakat umum setempat beserta Petugas Kepolisian Polda NTB maupun warga masyarakat yang kebetulan berada ditempat kejadian beserta rekan Petugas Kepolisian lainnya.
-    Saat itu posisi terdakwa dan DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG pada saat penangkapan dan diamankan sedang berada dirumah terdakwa bersama dengan DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG yang baru selesai mengkomsumsi narkotika jenis shabu.
-    Bahwa barang - barang yang ditemukan pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa  dan DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG dirumah tempat tinggal  terdakwa ditemukan barang berupa :
-    1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 3,583 (tiga koma lima delapan tiga) Gram yang dibungkus dengan kertas tisu.
Tepatnya ditemukan diatas lantai kamar tidur rumah terdakwa yang diakui milik terdakwa sendiri yang dibelikan oleh DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG. 
-    12 (dua belas) plastik klip transparan bekas pembungkus narkotika jenis shabu dalam keadaan kosong.
-    1 (satu) plastik klip merk NASIONAL yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) plastik klip transparan  dalam keadaan kosong.
-    2 (dua) korek api gas warna kuning.
-    1 (satu)  korek api gas warna biru.
-    1 (satu) korek api gas warna hijau.
-    1 (satu) gunting warna hitam.
-    1 (satu) kartu ATM Bank Mandiri warna silver.
-    5 (lima) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
-    1(satu) pipet plastik warna pink bergaris putih berbentuk sekop.
-    1 (satu) pipet plastik warna kuning bergaris putih berbentuk sekop.
-    1 (satu) sumbu kompor.
-    1 (satu) tabung atau pipet kaca.
-    1 (satu) botol bekas minuman air mineral merk Narmada yang ditutupnya terdapat dua buah lubang yang disalah satu lubangnya terdapat pipet plastik warna putih bergaris merah.
Tepatnya ditemukan diatas lantai kamar tidur rumah terdakwa yang diakui milik terdakwa sendiri.
-    Uang sejumlah Rp. 4.370.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah.
-    1 (satu) HP  OPPO  A5 warna hitam dengan imei 1 : 863901042497052 dan Imei 2 : 863901042497045 dengan nomor sim Card XL : 087865303370 dan nomor Simcard 3 : 0895351064054.
Tepatnya ditemukan diatas kasur yang ada didalam kamar tidur rumah terdakwa yang diakui milik terdakwa sendiri

-    1 (satu) buku tahapan BCA  atas nama DEWI AJENG PERTIWI KCU Cakranegara No Rek. 0561344042. 
-    1 (satu) HP  OPPO  A 9 warna biru dengan imei 1 :  88862435042384391 dan Imei 2 : 862435042384383  dengan nomor sim Card XL 081916796744 dan 087768682424.
Tepatnya ditemukan diatas kasur yang ada didalam kamar tidur rumah terdakwa yang diakui milik DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG sendiri  .
-    Kemudian dilakukan Penggeledahan dirumah tempat tinggal orang tua terdakwa yang beralamat di Dusun Kebon Lauk Desa Sesela Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat petugas kepolisian Polda NTB telah menemukan barang bukti berupa :
-    9 (sembilan) plastik klip transparan yang masih terdapat sisa kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditibang secara keseluruhan dengan berat bersih 0,020 (nol koma nol dua nol) gram.
-    1(satu) bong yang terbuat dari gelas kaca.
-    1( satu) bong yang terbuat dari botol bekas  minuman The Pucuk.
-    1 (satu) bungkus plastik klip trnsparan merk NASIONAL yang didalamnya terdapat 67 (enam puluh tujuh) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
-    1 (satu) timbangan elektrik warna silver yang masih aktif.
-    2 (dua) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
-    2 (dua) pipet plastik warna pink bergaris putih berbentuk sekop.
-    1 (satu) pipet plastik warna merah bergaris putih berbentuk sekop.
Tepatnya ditemukan diatas lemari kayu yang ada di lorong di dalam rumah tempat tinggal  orang tua terdakwa dan diakui milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa menaruh ditempat tersebut.
-    Bahwa    barang bukti tersebut diatas diakui milik terdakwa sendiri yang didapatkan dengan cara menyuruh DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG membeli,  yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan atau diperoleh terdakwa dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya, kemudian narkotika jenis shabu tersebut oleh terdakwa dipecah menjadi 10 (sepuluh) poket/bungkus dengan dan dijual kembali dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) perpoket/bungkusnya.  
-    Setelah selesai petugas kepolisian melakukan penggeledahan tersebut kemudian petugas kepolisian menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan terdakwa, dan benar diakui barang – barang yang ditemukan tersebut milik terdakwa, lalu petugas kepolisian membawa terdakwa dan DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG beserta barang-barang yang ditemukan ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali NO. LAB : 1388/NNF/2023 tanggal 27 Nopember 2023 (Komite Akreditasi Nasional Laboratorium Penguji LP-1100-IDN), oleh IMAM MAHMUDI, A.Md, SH. M.Si dan A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si (Pemeriksa yang melakukan pengujian) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Nomor : R/527/XI/RES.4.2/2023/Ditresnarkoba tanggal 24 Nopember 2023, dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 8728/2023/NNF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Methamphetamin dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 8729/2023/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Methamphetamin dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan terdakwa IRWAN SYAHIDU Bin H.M. YUSUF Alias IRWAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

A T A U

  KEDUA :

Bahwa terdakwa IRWAN SYAHIDU Bin H.M. YUSUF Alias IRWAN dengan DEWI AJENG PERTIWI Bin SUGIARTO Alias AJENG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara Percobaan atau permufakatan jahat Narkotika dan prekursor narkotika yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal adanya informasi dari Masyarakat telah terjadi transaksi Narkotika, kemudian Saksi MUNTOHAR (Anggota Polri) dan Saksi M. YUSWANDI (Anggota Polri) beserta anggota tim Polri lainnya melakukan penyelidikan dan setelah terlihat gerak gerik terdakwa IRWAN SYAHIDU BIN H.M.YUSUF Alias IRWAN lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa IRWAN SYAHIDU BIN H.M.YUSUF Alias IRWAN dan DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG  (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 November  2023 sekitar pukul 23.00 wita di Dusun Kebon Lauk Desa Sesela Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat tepatnya dirumah tempat tinggal terdakwa.
-    Bahwa selain Saksi MUNTOHAR (Anggota Polri) dan Saksi M. YUSWANDI (Anggota Polri) serta rekan petugas Kepolisian yang lain, juga disaksikan secara langsung oleh Saksi MUSTAHIK (Kadus Kebon Lauk) dan Saksi DAHRI (Ketua RT) dan masyarakat umum setempat beserta Petugas Kepolisian Polda NTB maupun warga masyarakat yang kebetulan berada ditempat kejadian beserta rekan Petugas Kepolisian lainnya.
-    Saat itu posisi terdakwa dan DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG pada saat penangkapan dan diamankan sedang berada dirumah terdakwa bersama dengan DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG yang baru selesai mengkomsumsi narkotika jenis shabu.
-    Bahwa barang - barang yang ditemukan pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa  dan DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG dirumah tempat tinggal  terdakwa ditemukan barang berupa :
-    1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 3,583 (tiga koma lima delapan tiga) Gram yang dibungkus dengan kertas tisu.
Tepatnya ditemukan diatas lantai kamar tidur rumah terdakwa yang diakui milik terdakwa sendiri yang dibelikan oleh DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG. 
-    12 (dua belas) plastik klip transparan bekas pembungkus narkotika jenis shabu dalam keadaan kosong.
-    1 (satu) plastik klip merk NASIONAL yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) plastik klip transparan  dalam keadaan kosong.
-    2 (dua) korek api gas warna kuning.
-    1 (satu)  korek api gas warna biru.
-    1 (satu) korek api gas warna hijau.
-    1 (satu) gunting warna hitam.
-    1 (satu) kartu ATM Bank Mandiri warna silver.
-    5 (lima) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
-    1(satu) pipet plastik warna pink bergaris putih berbentuk sekop.
-    1 (satu) pipet plastik warna kuning bergaris putih berbentuk sekop.
-    1 (satu) sumbu kompor.
-    1 (satu) tabung atau pipet kaca.
-    1 (satu) botol bekas minuman air mineral merk Narmada yang ditutupnya terdapat dua buah lubang yang disalah satu lubangnya terdapat pipet plastik warna putih bergaris merah.
Tepatnya ditemukan diatas lantai kamar tidur rumah terdakwa yang diakui milik terdakwa sendiri.
-    Uang sejumlah Rp. 4.370.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah.
-    1 (satu) HP  OPPO  A5 warna hitam dengan imei 1 : 863901042497052 dan Imei 2 : 863901042497045 dengan nomor sim Card XL : 087865303370 dan nomor Simcard 3 : 0895351064054.
Tepatnya ditemukan diatas kasur yang ada didalam kamar tidur rumah terdakwa yang diakui milik terdakwa sendiri

-    1 (satu) buku tahapan BCA  atas nama DEWI AJENG PERTIWI KCU Cakranegara No Rek. 0561344042. 
-    1 (satu) HP  OPPO  A 9 warna biru dengan imei 1 :  88862435042384391 dan Imei 2 : 862435042384383  dengan nomor sim Card XL 081916796744 dan 087768682424.
Tepatnya ditemukan diatas kasur yang ada didalam kamar tidur rumah terdakwa yang diakui milik DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG sendiri  .
-    Kemudian dilakukan Penggeledahan dirumah tempat tinggal orang tua terdakwa yang beralamat di Dusun Kebon Lauk Desa Sesela Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat petugas kepolisian Polda NTB telah menemukan barang bukti berupa :
-    9 (sembilan) plastik klip transparan yang masih terdapat sisa kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditibang secara keseluruhan dengan berat bersih 0,020 (nol koma nol dua nol) gram.
-    1(satu) bong yang terbuat dari gelas kaca.
-    1( satu) bong yang terbuat dari botol bekas  minuman The Pucuk.
-    1 (satu) bungkus plastik klip trnsparan merk NASIONAL yang didalamnya terdapat 67 (enam puluh tujuh) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
-    1 (satu) timbangan elektrik warna silver yang masih aktif.
-    2 (dua) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
-    2 (dua) pipet plastik warna pink bergaris putih berbentuk sekop.
-    1 (satu) pipet plastik warna merah bergaris putih berbentuk sekop.
Tepatnya ditemukan diatas lemari kayu yang ada di lorong di dalam rumah tempat tinggal  orang tua terdakwa dan diakui milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa menaruh ditempat tersebut.
-    Bahwa    barang bukti tersebut diatas diakui milik terdakwa sendiri yang didapatkan dengan cara menyuruh DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG membeli,  yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan atau diperoleh terdakwa dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya, kemudian narkotika jenis shabu tersebut oleh terdakwa dipecah menjadi 10 (sepuluh) poket/bungkus dengan dan dijual kembali dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) perpoket/bungkusnya.  

-    Setelah selesai petugas kepolisian melakukan penggeledahan tersebut kemudian petugas kepolisian menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan terdakwa, dan benar diakui barang – barang yang ditemukan tersebut milik terdakwa, lalu petugas kepolisian membawa terdakwa dan DEWI AJENG PERTIWI BIN SUGIARTO Alias AJENG beserta barang-barang yang ditemukan ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali NO. LAB : 1388/NNF/2023 tanggal 27 Nopember 2023 (Komite Akreditasi Nasional Laboratorium Penguji LP-1100-IDN), oleh IMAM MAHMUDI, A.Md, SH. M.Si dan A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si (Pemeriksa yang melakukan pengujian) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Nomor : R/527/XI/RES.4.2/2023/Ditresnarkoba tanggal 24 Nopember 2023, dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 8728/2023/NNF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Methamphetamin dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 8729/2023/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Methamphetamin dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan terdakwa IRWAN SYAHIDU Bin H.M. YUSUF Alias IRWAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya