Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ AL KHULAIFI, pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekitar jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023, bertempat di Lingkungan dasan Agung Pejeruk kelurahan Dasan Agung kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mataram ,dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan,Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari, jam, bulan dan tahun tersebut diatas bertempat di Lingkungan dasan Agung Pejeruk kelurahan Dasan Agung kecamatan Selaparang Kota Mataram dimana terdakwa
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ AL KHULAIFI pada tanggal 31 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 wita menerima telpon dari sdr. DANA ( DPO) yang menawarkan terdakwa melalui telpon tersebut satu unit Hp merk VIVO warna hitam kepada terdakwa untuk dijual seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) .
- Bahwa pada saat itu terdakwa tidak mempunyai HP yang akhirnya menyetujui untuk membeli atau untuk membayar HP yang ditawarkan oleh sdr. DANA tersebut dan sepakat bertemu di kantor pegadaian Dasan Agung Kel. Dasan Agung Kec. Selaparang Kota Mataram
- Bahwa pada saat terdakwa bertemu dan menerima HP tersebut dari sdr. DANA terdakwa tidak langsung ,menyerahkan uang pembayaran pembelian HP tersebut , karena saat itu terdakwa tidak ada membawa uang tunai dan saat itu sdr. DANA menyampaikan kepada terdakwa agar uang pembayaran HP tersebut kepada kakak terdakwa yakni saksi . PANJI yang sebelumnya sudah terdakwa kenal dan pada jam 15.00 wita di tanggal dan hari yang sama terdakwa menitipkan uang pembayaran HP tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi PANJI untuk diserahkan kepada sdr. DANA .
- Bahwa setelah satu minggu dari terdakwa menguasai HP VIVO yang terdakwa beli dari sdr. DANA tersebut karena terdakwa membutuhkan uang terdakwa menawarkan HP yang terdakwa beli dari sdr. DANA tersebut kepada saksi. HABIBI atau MUHIBBI ( yang penuntutannya di ajukan secara terpisah ) dimana sebelumnya terdakwa pada hari kamis tanggal 07 september 2023 jam 16. 00 Wita melalui telpon waktu itu terdakwa menawarkan HP VIVO tersebut seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) karena saksi . HABIBI tidak sanggup dan hanya berani seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akhirnya sepakat seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual HP tersebut kepada saksi HABIBI Als HIB seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu sdr. HABIBI menyuruh terdakwa untuk menitipkan HP tersebut kepada saudaranya yakni saksi FAHRURROZI kemudian terdakwa menitipkan HP tersebut FAHRURROZI yang beralamat di Sekarbela Pandai Besi Kel. Karang Pule Kec. Sekarbela Kota Mataram sedangkan uang pembayaran dari HP tersebut terdakwa terima secara transfer dari sdr. HABIBI Als HIB.
- Bahwa HP yang Terdakwa beli tersebut ternyata milik saksi MUHAMMAD SHODIQUL ASRI, SP yang hilang pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar jam 05.00 Wita
- Bahwa Terdakwa mengetahui HP VIVO tersebut didapatkan dari hasil Kejahatan dan Terdakwa mengetahui bahwa HP VIVO tersebut tidak dilengkapi dengan Kotak maupun kwitansi pembelian secara resmi.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke - 1 KUHP
|