Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Mtr LUSY KAPOLDA NUSA TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LUSY
Termohon
NoNama
1KAPOLDA NUSA TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Tindakan Penyidikan, Penetapan Tersangka dan Penyitaan, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan secara hukum kepada Termohon agar segera mengembalikan barang-barang milik Pemohon yang disita;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penyidikan, Penetapan Tersangka dan Penyitaan barang-barang milik Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon karena cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya