Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2017/PN Mtr | 1.IMANG JOB MARSUDI,SH. 2.ADI HELMI.SH. |
JAFAR JONI Als. JAFAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jul. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2017/PN Mtr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jul. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2185/P.2.10/Euh.2/07/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa JAFAR JONI Alias JAFAR pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Mei dalam Tahun 2017 bertempat di dekat Jembatan Jangguk yang terletak di Lingkungan Karang Taliwang Bagirati, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa pergi menemui Sdr. Fahmi (DPO/salah satu warga Karang Taliwang) di dekat Jembatan Jangguk yang terletak di Lingkungan Karang Taliwang Bagirati, Kota Mataram untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu oleh terdakwa shabu sebanyak 5 (lima) poket yang berada dalam bungkusan rokok DUNHILL putih tersebut dimasukkan ke dalam tas warna hitam milik terdakwa kemudian sesampainya di rumah di simpan dalam kamar tidur rumah terdakwa ; Bahwa pada saat petugas Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan di saksikan beberapa warga masyarakat umum yaitu Sdr. Rohmat selaku Ketua RT dan Sdr. Erwin Azis ditemukan barang-barang berupa :
1 (satu) buah gunting, dan Yang kesemuanya ditemukan dalam kamar tidur rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas Polda NTB, terdakwa tidak mempunyai Izin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu ;
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa JAFAR JONI Alias JAFAR pada hari Senin tanggal 9 Mei 2017 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Mei dalam Tahun 2017 bertempat di di dalam rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Lingkuk Mas Lingkungan Sayang-Sayang Daya, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa pergi menemui Sdr. Fahmi (DPO/salah satu warga Karang Taliwang) di dekat Jembatan Jangguk yang terletak di Lingkungan Karang Taliwang Bagirati, Kota Mataram untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu oleh terdakwa shabu sebanyak 5 (lima) poket yang berada dalam bungkusan rokok DUNHILL putih tersebut dimasukkan ke dalam tas warna hitam milik terdakwa kemudian sesampainya di rumah di simpan dalam kamar tidur rumah terdakwa ; Bahwa pada saat petugas Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan di saksikan beberapa warga masyarakat umum yaitu Sdr. Rohmat selaku Ketua RT dan Sdr. Erwin Azis ditemukan barang-barang berupa : Yang kesemuanya ditemukan dalam kamar tidur rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ;
61 Lampiran UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa terdakwa JAFAR JONI Alias JAFAR pada hari Senin tanggal 9 Mei 2017 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Mei dalam Tahun 2017 bertempat di di dalam rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Lingkuk Mas Lingkungan Sayang-Sayang Daya, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I (satu) berupa shabu bagi diri sendiri, yang mana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula dari adanya rencana terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan teman dan keponakan terdakwa, lalu pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa pergi menemui Sdr. Fahmi (DPO/salah satu warga Karang Taliwang) di dekat Jembatan Jangguk yang terletak di Lingkungan Karang Taliwang Bagirati, Kota Mataram untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil patungan/iuran antara terdakwa, teman dan keponakan terdakwa, lalu oleh terdakwa shabu sebanyak 5 (lima) poket yang berada dalam bungkusan rokok DUNHILL putih tersebut dimasukkan ke dalam tas warna hitam milik terdakwa kemudian sesampainya di rumah di simpan dalam kamar tidur rumah terdakwa ; Bahwa pada saat petugas Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan di saksikan beberapa warga masyarakat umum yaitu Sdr. Rohmat selaku Ketua RT dan Sdr. Erwin Azis ditemukan barang-barang berupa : Yang kesemuanya ditemukan dalam kamar tidur rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan untuk menggunakan dan atau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu ; ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |