Petitum |
1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
3. Menyatakan Pelawan sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum ;
4. Menyatakah sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 01306 seluas 9848 m2 yang berlokasi di Desa Sekotong Barat Kab. Lombok Barat atas nama DEBORA SUTANTO;
5. Membatalkan penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Nomor :142/Pdt.G/2019/PN Mtr. Tertanggal 24 Januari 2024, yang diajukan oleh Terlawan /Pemohon Eksekusi ;
6. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
8. Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
Dan atau,
Apabila Majelis Hakim Tingkat berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo et Bono)
|