Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2024/PN Mtr Debora Sutanto MUKSIN MAKSUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Debora Sutanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD ZAINARITHO, SHDebora Sutanto
2WENAS KUSUMOHARDJO, S.T, S.H.Debora Sutanto
3IRANDI ACHMAD, S.H.Debora Sutanto
Tergugat
NoNama
1MUKSIN MAKSUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
3. Menyatakan Pelawan sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum ;
4. Menyatakah sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 01306 seluas 9848 m2 yang berlokasi di Desa Sekotong Barat Kab. Lombok Barat atas nama DEBORA SUTANTO;
5. Membatalkan penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Nomor :142/Pdt.G/2019/PN Mtr. Tertanggal 24 Januari 2024, yang diajukan oleh Terlawan /Pemohon Eksekusi ;
6. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
8. Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
Dan atau, 
Apabila Majelis Hakim Tingkat berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak