Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr | Dr. AHMAD ROSIDI, SH., MH | 1.Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani Lombok PGRL 2.Universitas Gunung Rinjani UGR |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
UNSUR BESARAN JUMLAH Uang Pesangon Enam bulan upah 6 x Rp. 2.207.212,- Rp. 13.243.272,- Uang Penghargaan Masa Kerja Dua bulan upah 2 x Rp. 2.207.212,- Rp. 4.414.424,- Uang Penggantian Hak 15% uang pesangon dan/atau masa kerja Rp. 11.634.726,-
Kekurangan Upah
Rp. 50.527.050,- Upah yang belum dibayarkan Enam bulan upah 6 x Rp. 2.207.212,- Rp. 15.450.484,- Uang Sertifikasi Dosen yang tidak terbayarkan 12 Bulan (2 Semester) Rp. 34.800.000,- Kerugian Materil/Gaji yang tidak terbayarkan selama proses Akibat PHK Selama 9 bulan Rp. 19.800.000,- Total Rp. 149.860.956,-
Menghukum Para Tergugat menerbitkan dan menyerahkan surat lolos butuh kepada Penggugat selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini diucapkan Sebelah utara : pecahan dan bank samawa kencana Sebelah selatan : parit/saluran air Sebelah timur : jalan raya Sebelah barat : pecahan Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan kasasi dan upaya hukum lainnya;
Subsidair ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |