Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2024/PN Mtr 1.Danny Curia Novitawan. S.H
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1144/N.2.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Danny Curia Novitawan. S.H
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN pada hari jumat tanggal 24 bulan September tahun 2023 atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan september 2023 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Subak 2 Lingkungan Karang Pendem Kel. Cilinaya Kec. Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Isebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita ketika diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis Shabu disekitar wilayah Cakranegara Kota Mataram, berdasarkan informasi tersebut segera didalami informasi dengan melakukan penyelidikan, kemudian diperoleh keterangan yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut yaitu seorang lakilaki yang rambutnya agak panjang berasal dari wilayah Karang Taliwang yang diketahui bernama ENYES selain itu juga diperoleh keterangan bahwa sdr. ENYES akan bertransaksi narkotika jenis shabu di wilayah Cakranegara Kota Mataram dengan menggunakan baju warna hitam dan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 14.30 wita bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Subak 2 Lingkungan Karang Pendem Kel. Cilinaya Kec. Cakranegara Kota Mataram  dilakukan penangkapan terhadap seorang lakilaki yang menggunakan sepeda motor Yamaha mio warna biru yang mengaku bernama terdakwa. FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN,
  • Bahwa kemudian diperoleh 2 (dua) orang saksi umum yang diketahui bernama saksi Sang Putu Wijaya dan saksi Ismail yang merupakan warga sekitar TKP, selanjutnya Petugas Kepolisian menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan yang akan dilanjutkan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas kepada para saksi dihadapan terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN, selanjutnya disaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap terdakwa. FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru yang dipergunakan oleh terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang sebagai berikut:

Ditemukan di kantong bagian depan sebelah kanan celana pendek warna hitam merk Vantino yang digunakan oleh terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN pada saat di tangkap.

  • 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A2 warna Hitam dengan sim card XL 087814182505.
  • Uang sejumlah Rp 57.000 (lima puluh tujuh ribu rupiah).

Kendaraan yang digunakan oleh terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN saat terjadinya penangkapan

  • 1 (satu) unit sepda motor Yamaha Mio Soel warna biru hitam dengan Nopol DR 2414 BR.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 15.30 wita dilakukan pengembangan kerumah terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN yang beralamat di Jalan Babusalam Karang Taliwang RT 004 RW 169 Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara Kota Mataram. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yang mengaku bernama saksi MUHID (Ketua RT) dan saksi HASIIN (Kepala Lingkungan). Terhadap penggeledahan yang dilakukan di rumah terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN  ditemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan narkotika jenis shabu dimaksud, sebagai berikut:
  • 1 (satu) kotak plastik warna kuning yang didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) korek api gas.
  • 2 (dua) potong pipet plastik putih yang ujungnya berbentuk sendok.
  • 1 (satu) potong pipet plastik warna ungu bergaris putih.
  • 1 (satu) potong pipet kaca.
  • 1 (satu) tutup botol warna biru yang berisi 2 (dua) lubang yang masing-masing lubang berisi pipet plastik warna putih bergaris merah.

Tepatnya diatas kusen jendela rumah tempat tinggal terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN.

  • Bahwa ia terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN, NIK: 5271030409880001, tempat tanggal lahir Kr. Taliwang, 4 September 1988 (35 Tahun), jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, WNI, Pendidikan Terakhir Paket B (Tamat), Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Alamat Kr. Taliwang RT/RW: 004/169 Kel. Taliwang Kec. Cakranegara Kota Mataram
  • Bahwa terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 13.50 WITA saat sedang berada dirumah kemudian di telfon melalui Whatsapp dengan nomor XL:087814182505 oleh seseorang yang dikenal mengaku bernama sdr. Ondrong (DPO). kenal pertama kali di wilayah karang bagu sekitar Agustus 2023, dan menanyakan berapa harga narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram dan dijawab harga setengah gramnya Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sdr Ondrong (DPO) mengiyakan dan meminta dibelikan narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram dan sdr Ondrong (DPO) minta narkotika jenis shabu tersebut ke pada dirinya namun saat itu sdr Ondrong (DPO) belum menentukan lokasinya,
  • Bahwa setelah selesai melakukan komunikasi dengan sdr Ondrong (DPO) terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN langsung ke wilayah karang bagu untuk membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang terdakwa kenal dan mengaku bernama Sdr. Andret (DPO) dan terdakwa bertemu dengan sdr Andret (DPO) di gang masjid di wilayah karang bagu, kemudian terdakwamelakukan transaksi dengan sdr Andret (DPO) dan menyerahkan uang sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu), setelah uang tersebut diterima kemudian sdr Andret (DPO) meminta untuk menunggu, tidak lama kemudian sdr Andret(DPO) datang dan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada diri terdakwa, setelah narkotika jenis shabu tersebut diterima langsung pulang kerumah sambil menunggu konfirmasi dari sdr Ondrong (DPO),
  • Bahwa kemudian sesampainya dirumah terdakwa langsung mencubit atau mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa beli untuk komsumsi sendiri dirumah. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung menghubungi kembali sdr Ondrong (DPO) dan menanyakan kemana terdakwa antar narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah dipesan tersebut dan sdr Ondrong (DPO) mengatakan agar diantar ke Hotel Puri Indah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN langsung berangkat menuju tempat yang sudah disepakati menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik mertua tedakwa , pada saat terdakwa melintas di Jalan Subak 2 Lingkungan Karang Pendem Kel. Cilinaya Kec. Cakranegara Kota Mataram kemudian dari arah belakang datang seseorang yang terdakwatidak kenal dengan menggunakan sepada motor lalu mengamankan diri terdakwa dan meminta terdakwa untuk berhenti dan turun dari sepeda motor yang terdakwa gunakan, setelah terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor yang terdakwa gunakan kemudian orang tersebut memperkenalkan diri dari petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB dan dilakukan penggeledan ditempat terhadap badan dan pengembangan penggeledahan di rumah terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN sebagaimana ditemukan barang-barang bukti tersebut.
  • Bahwa terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN memulai menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu sejak bulan agustus 2023 kepada teman-teman dengan cara menemui terdakwa dan ada juga yang melalui komunikasi HP baik telefon atau pesan Whatsapp meminta untuk dicarikan narkotika jenis shabu, kemudian setelah diberikan uang langsung mencarikan narkotika jenis shabu dengan cara membeli di Wilayah karang bagu kepada orang yang tidak kenal siapa namanya namun terhadap barang bukti yang ditemukan saat ini terdakwa menggunakan uang sendiri terlebih dahulu untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut yang merupakan pesanan atau permintan dari sdr Ondrong (DPO)
  • Bahwa terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN menerangkan bahwa mendapatkan upah dari mencarikan dan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu tersebut bervariasi kisaran Rp 20.000 (dua puluh ribur rupiah) sampai dengan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan ada juga yang memberikan secara cuma-Cuma untuk mengkomsumsi Narkotika jenis shabu tersebut sebagai upah.
  • Bahwa terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN kenal dengan sdr. Andret (DPO) sejak tahun 2020 dan baru mulai membeli Narkotika jenis shabu sekitar bulan Agustus tahun 2023. terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN menerangkan bahwa ciri-ciri dari sdr Andret (DPO) adalah tinggi kurang lebih 160 cm, kulit sawo matang, perawakan kurus, rambut cepak lurus, yang terdakwa tau dia berasal dari Karang bagu yang terdakwa tidak tau dimana Alamat rumahnya
  • Bahwa terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN kenal dengan sdr Ondrong (DPO) sekitar bulan Agustus Tahun 2023 di wilayah karang bagu dan sudah membelikan Narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali. terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN menerangkan bahwa ciri-ciri dari sdr Ondrong (DPO) adalah tinggi kurang lebih 165 cm, kulit sawo matang, perawakan gemuk, rambut Panjang lurus, berkumis, menggunakan tattoo di tangan sebelah kiri, dan terdakwa tidak mengetahui sdr Ondrong berasal darimana.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa yakni plastik dan dililit menggunakan isolasi warna bening dengan berat bersih 3,297 (tiga koma dua ratus sembilan puluh tujuh) gram kemudian dilakukan pemeriksaan/pengujian di Laboratorium BPOM NTB dan didapati berat bersih kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu tersebut 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Selanjutnya kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penyisihan sampel sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk diuji laboratorium di BPOM Mataram dengan laporan hasil pengujian laboratorium obat dan NAPZA No: 23.117.16.05.0608.K (+) METAMFETAMIN/narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua:

Bahwa ia Terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN pada hari jumat tanggal 24 bulan September tahun 2023 atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan september 2023 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Subak 2 Lingkungan Karang Pendem Kel. Cilinaya Kec. Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa ia terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN, NIK: 5271030409880001, tempat tanggal lahir Kr. Taliwang, 4 September 1988 (35 Tahun), jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, WNI, Pendidikan Terakhir Paket B (Tamat), Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Alamat Kr. Taliwang RT/RW: 004/169 Kel. Taliwang Kec. Cakranegara Kota Mataram
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 14.30 wita bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Subak 2 Lingkungan Karang Pendem Kel. Cilinaya Kec. Cakranegara Kota Mataram  dilakukan penangkapan terhadap seorang lakilaki yang menggunakan sepeda motor Yamaha mio warna biru yang mengaku bernama terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN,
  • Bahwa kemudian diperoleh 2 (dua) orang saksi umum yang diketahui bernama saksi Sang Putu Wijaya dan saksi Ismail yang merupakan warga sekitar TKP, selanjutnya Petugas Kepolisian menjelaskan maksud dan tujuan melakukan penangkapan yang akan dilanjutkan penggeledahan dengan menunjukan surat perintah tugas kepada para saksi dihadapan terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN, selanjutnya disaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru yang dipergunakan oleh terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN, dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang sebagai berikut:

Ditemukan di kantong bagian depan sebelah kanan celana pendek warna hitam merk Vantino yang digunakan oleh terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN pada saat di tangkap.

  • 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A2 warna Hitam dengan sim card XL 087814182505.
  • Uang sejumlah Rp 57.000 (lima puluh tujuh ribu rupiah).

Kendaraan yang digunakan oleh terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN saat terjadinya penangkapan

  • 1 (satu) unit sepda motor Yamaha Mio Soel warna biru hitam dengan Nopol DR 2414 BR.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 15.30 wita dilakukan pengembangan kerumah terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN yang beralamat di Jalan Babusalam Karang Taliwang RT 004 RW 169 Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara Kota Mataram. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yang mengaku bernama saksi MUHID (Ketua RT) dan saksi HASIIN (Kepala Lingkungan). Terhadap penggeledahan yang dilakukan di rumah terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN  ditemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan narkotika jenis shabu dimaksud, sebagai berikut:
  • 1 (satu) kotak plastik warna kuning yang didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) korek api gas.
  • 2 (dua) potong pipet plastik putih yang ujungnya berbentuk sendok.
  • 1 (satu) potong pipet plastik warna ungu bergaris putih.
  • 1 (satu) potong pipet kaca.
  • 1 (satu) tutup botol warna biru yang berisi 2 (dua) lubang yang masing-masing lubang berisi pipet plastik warna putih bergaris merah.

Tepatnya diatas kusen jendela rumah tempat tinggal terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN.

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa yakni plastik dan dililit menggunakan isolasi warna bening dengan berat bersih 3,297 (tiga koma dua ratus sembilan puluh tujuh) gram kemudian dilakukan pemeriksaan/pengujian di Laboratorium BPOM NTB dan didapati berat bersih kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu tersebut 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Selanjutnya kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penyisihan sampel sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk diuji laboratorium di BPOM Mataram dengan laporan hasil pengujian laboratorium obat dan NAPZA No: 23.117.16.05.0608.K (+) METAMFETAMIN/narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN memulai menjadi perantara/penyedia jual beli Narkotika jenis shabu sejak bulan agustus 2023 kepada teman-teman dengan cara menemui terdakwa dan ada juga yang melalui komunikasi HP baik telefon atau pesan Whatsapp meminta untuk dicarikan narkotika jenis shabu, kemudian setelah diberikan uang langsung mencarikan narkotika jenis shabu dengan cara membeli di Wilayah karang bagu kepada orang yang tidak kenal siapa namanya namun terhadap barang bukti yang ditemukan saat ini terdakwa menggunakan uang sendiri terlebih dahulu untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut yang merupakan pesanan atau permintan dari sdr Ondrong (DPO)
  • Bahwa terdakwa FIRMANSYAH Alias ENYES Bin MAS’UN menerangkan bahwa pada saat ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, tidak ada menunjukan atau tidak ada memiliki Surat Ijin Khusus dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Instasi yang berwenang untuk dapat memiliki, menguasai, menyimpan, membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya