INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
88/Pdt.P/2024/PN Mtr | 1.Robinsyah 2.Susanti |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.P/2024/PN Mtr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan merubah nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak Nomor: 5271-LT-04062013-0024 yang semula tertulis bernama Muhammad Ramdaffa, Lahir di Mataram pada tanggal 2 Agustus 2011 anak kedua dari Ayah Agus Hartono dan Ibu Hendri Suci Wartini diubah menjadi Muhammad Ramdaffa, Lahir di Mataram pada tanggal 2 Agustus 2011 anak pertama dari Ayah Robinsyah dan Ibu Susanti;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 5271-LT-04062013-0024 yang semula tertulis bernama Muhammad Ramdaffa, Lahir di Mataram pada tanggal 2 Agustus 2011 anak kedua dari Ayah Agus Hartono dan Ibu Hendri Suci Wartini diubah menjadi Muhammad Ramdaffa, Lahir di Mataram pada tanggal 2 Agustus 2011 anak pertama dari Ayah Robinsyah dan Ibu Susanti;
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |