Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Mtr 1.Robinsyah
2.Susanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Robinsyah
2Susanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanan SHRobinsyah
2Abdul Hanan SHSusanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan merubah nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak Nomor: 5271-LT-04062013-0024 yang semula tertulis bernama Muhammad Ramdaffa, Lahir di Mataram pada tanggal 2 Agustus 2011 anak kedua dari Ayah Agus Hartono dan Ibu Hendri Suci Wartini diubah menjadi Muhammad Ramdaffa, Lahir di Mataram pada tanggal 2 Agustus 2011 anak pertama dari Ayah Robinsyah dan Ibu Susanti;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 5271-LT-04062013-0024 yang semula tertulis bernama Muhammad Ramdaffa, Lahir di Mataram pada tanggal 2 Agustus 2011 anak kedua dari Ayah Agus Hartono dan Ibu Hendri Suci Wartini diubah menjadi Muhammad Ramdaffa, Lahir di Mataram pada tanggal 2 Agustus 2011 anak pertama dari Ayah Robinsyah dan Ibu Susanti;
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak