Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.SRI HARYATI, S.H
4.UBAYDILLAH
AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1231 /N.2.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2SRI HARYATI, S.H
3UBAYDILLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa ia terdakwa AHMAD ABU DAWI Bin (Alm) SAPI’I IMRAN Als.DAWI bersama dengan saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di dusun dopang Desa Dopang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 0,464 (nol koma empat enam empat) gram, kemudian disishkan sebanyak 0,050 (nol koma nol lima nol) gram untuk pengujian dibalai besar POM Mataram,dan disisihkan untuk barang bukti dipersidangan sebanyak 0,050 (nol koma nol lima nol) gram, sehingga sisanya sebanyak 0,364 (nol koma tiga enam empat) gram narkotika jenis shabu telah dimusnahkan dikantor Direktorat Reserse Narkotika Polda NTB , Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
?    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 08.00 Wita terdakwa menghubungi saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA melalui Via telpon dan mengatakan akan mau membeli Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dan seketika itu saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA menyuruh terdakwa untuk membawa timbangan.

?    Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 09.00 Wita terdakwa pergi menemui saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA dirumahnya di dusun dopang Desa Dopang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB dengan membawa timbangan, setelah terdakwa bertemu dengan saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA kemudian melakukan transaksi dengan menyerahkan uang sebesar Rp.1.250.000;(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA untuk membeli sebanyak 1 (satu) gram, setelah itu saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika Golongan I jenis shabu kepada terdakwa.
?    Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut kemudian terdakwa pulang, dan tepatnya didalam kamar terdakwa membagi menjadi poketan kecil narkotika Golongan I jenis shabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan seketika itu terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan rincian harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus kepada Sdr ARDI , dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus kepada Sdr DEDI, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr AWAN dan langsung digunakan dirumah terdakwa dengan menggunkan alat hisap milik terdakwa dan sisanya terdakwa simpan didalam dompet warna hitam merk VERSACE .
?    Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 17.00 Wita ketika terdakwa berada dirumah tepatnya diruang tamu sedang makan, tiba-tiba datang saksi SYARIFUDDIN dan saksi DIDIK DARMAWANSYAH bersama tim Dit Resnarkoba POLDA NTB dan menunjukkan surat tugasnya dengan disaksikan oleh saksi IMAM JAUHARI dan saksi TAUFIK selaku Kadus Johar Pelita dan Kadus Barat Kubur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
1.    1 (satu) dompet warna hitam merk VERSACE yang didalamnya terdapat :
a.    1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat   0,464 ( nol koma empat enam empat) gram.
b.    Uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
2.    2 (dua) korek api gas warna hijau.
       3.  1 (satu) HP Samsung A01 warna biru dengan imei 1 : 354207112288785 dan imei 2 : 354208112288783  dengan nomor sim card XL : 085959391556.
Tepatnya ditemukan diatas kasur tempat tidur yang ada didalam kamar rumah terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.
       4. 1 (satu) kotak warna merah yang didalamnya terdapat :
a.    1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
b.    1(satu) pipet plastik warna putih bergaris merah.
c.    1(satu) tabung atau pipet kaca.
d.    1 (satu) sumbu kompor.
5.    1  (satu) bong yang terbuat dari botol kaca.
6.    1 (satu) kotak plastik yang diberi isolasi warna coklat yang didalamnhya terdapat 44 (empat puluh empat) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
Tepatnya ditemukan disamping sebelah kanan kasur tempat tidur yang ada didalam kamar rumah terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.
?    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian secara Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Mataram, sesua dengan surat Nomor: 23.117.11.16.05.0622.K tanggal 05 Desember 2023, bahwa sampel kristal putih transparan diduga shabu,berdasarkan hasil pengujian  berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih, dalam kesimpulan bahwa sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMINA termasuk Narkotika golongan I.
?    Bahwa terdakwa AHMAD ABU DAWI Bin (Alm) SAPI’I IMRAN Als.DAWI melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

ATAU

KEDUA:

---------Bahwa Ia terdakwa AHMAD ABU DAWI Bin (Alm) SAPI’I IMRAN Als.DAWI bersama dengan saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di dusun Johar Pelita Desa Jatisela Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 0,464 (nol koma empat enam empat) gram, kemudian disishkan sebanyak 0,050 (nol koma nol lima nol) gram untuk pengujian dibalai besar POM Mataram,dan disisihkan untuk barang bukti dipersidangan sebanyak 0,050 (nol koma nol lima nol) gram, sehingga sisanya sebanyak 0,364 (nol koma tiga enam empat) gram narkotika jenis shabu telah dimusnahkan dikantor Direktorat Reserse Narkotika Polda NTB , Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
?    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 08.00 Wita terdakwa menghubungi saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA melalui Via telpon dan mengatakan akan mau membeli Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dan seketika itu saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA menyuruh terdakwa untuk membawa timbangan.
?    Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 09.00 Wita terdakwa pergi menemui saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA dirumahnya di dusun dopang Desa Dopang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB dengan membawa timbangan, setelah terdakwa bertemu dengan saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA kemudian melakukan transaksi dengan menyerahkan uang sebesar Rp.1.250.000;(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA untuk membeli sebanyak 1 (satu) gram, setelah itu saksi FAHRUREZA Bin FATHURRAHMAN Als.EJA menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika Golongan I jenis shabu kepada terdakwa.
?    Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut kemudian terdakwa pulang, dan tepatnya didalam kamar terdakwa membagi menjadi poketan kecil narkotika Golongan I jenis shabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan seketika itu terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan rincian harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus kepada Sdr ARDI , dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus kepada Sdr DEDI, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr AWAN dan langsung digunakan dirumah terdakwa dengan menggunkan alat hisap milik terdakwa dan sisanya terdakwa simpan didalam dompet warna hitam merk VERSACE .
?    Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 17.00 Wita ketika terdakwa berada dirumah tepatnya diruang tamu sedang makan, tiba-tiba datang saksi SYARIFUDDIN dan saksi DIDIK DARMAWANSYAH bersama tim Dit Resnarkoba POLDA NTB dan menunjukkan surat tugasnya dengan disaksikan oleh saksi IMAM JAUHARI dan saksi TAUFIK selaku Kadus Johar Pelita dan Kadus Barat Kubur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
       1. 1 (satu) dompet warna hitam merk VERSACE yang didalamnya terdapat :
       a. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat   0,464 ( nol koma empat enam empat) gram.
b.  Uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
2.    2 (dua) korek api gas warna hijau.
       3.  1 (satu) HP Samsung A01 warna biru dengan imei 1 : 354207112288785 dan imei 2 : 354208112288783  dengan nomor sim card XL : 085959391556.
Tepatnya ditemukan diatas kasur tempat tidur yang ada didalam kamar rumah terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.
       4. 1 (satu) kotak warna merah yang didalamnya terdapat :
a.    1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
b.    1(satu) pipet plastik warna putih bergaris merah.
c.    1(satu) tabung atau pipet kaca.
d.    1 (satu) sumbu kompor.
e.    1  (satu) bong yang terbuat dari botol kaca.
f.    1 (satu) kotak plastik yang diberi isolasi warna coklat yang didalamnhya terdapat 44 (empat puluh empat) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.

Tepatnya ditemukan disamping sebelah kanan kasur tempat tidur yang ada didalam kamar rumah terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.
?    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian secara Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Mataram, sesua dengan surat Nomor: 23.117.11.16.05.0622.K tanggal 05 Desember 2023, bahwa sampel kristal putih transparan diduga shabu,berdasarkan hasil pengujian  berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih, dalam kesimpulan bahwa sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMINA termasuk Narkotika golongan I.
?    Bahwa terdakwa AHMAD ABU DAWI Bin (Alm) SAPI’I IMRAN Als.DAWI melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
    
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya