Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2024/PN Mtr Qomar saadi 1.PT. BANK OCBC NISP Tbk.
2.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Qomar saadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISTOPORUS VICTOR SOGE, SHQomar saadi
2ARIEF TOMMY BAKARY, SH.Qomar saadi
3SYAKHIRUL HIDAYAH, S.HQomar saadi
4PAULUS SAMONG, SHQomar saadi
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP Tbk.
22. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang mengajukan Lelang barang jaminan Penggugat pada saat proses Kasasi Perkara perkara Nomor : 244/Pdt.G/2022/PN.Mtr. sedang berlangsung, berupa :
a. Tanah dan bangunan dan  turutannya sesuai  SHM No. 4898/Karang Pule atas nama QOMAR SAADI, Sarjana Pertanian, seluas 120 M2, terletak di Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Ampenan, Kota mataram  -  NTB, setempat  dikenal dengan Jln. Sunan  Bonang II Blok G 18, Perumahan Kodya Asri, mataram ;
b. Tanah dan bangunan dan  turutannya sesuai SHGB No. 1336/Pagutan atas nama SRI HUSMIANI, seluas 150 M2, terletak di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram – NTB,  setempat dikenal dengan Perum  Lingkar Pratama Blok V-11, Mataram ;
Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan tidak sah proses lelang yang dilakukan Tergugat 2 berdasarkan permohonan  Tergugat  1 atas kedua barang tidak bergerak yang menjadi jaminan kredit Penggugat ;
4. Memerintahkan kepada Tergugat 2 untuk membatalkan Lelang atas kedua barang tidak bergerak yang menjadi jaminan kredit Penggugat pada Tergugat 1, berupa :
a. Tanah dan bangunan dan  turutannya sesuai  SHM No. 4898/Karang Pule atas nama QOMAR SAADI, Sarjana Pertanian, seluas 120 M2, terletak di Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Ampenan, Kota mataram  -  NTB, setempat  dikenal dengan Jln. Sunan  Bonang II Blok G 18, Perumahan Kodya Asri, mataram ;
b. Tanah dan bangunan dan  turutannya sesuai SHGB No. 1336/Pagutan atas nama SRI HUSMIANI, seluas 150 M2, terletak di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram – NTB,  setempat dikenal dengan Perum  Lingkar Pratama Blok V-11, Mataram ;
5. Memerintahkan Tergugat 1 untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melunasi Sisa Pokok Tunggakan Kedua fasilitas Kreditnya, yaitu :
a) Fasilitas Kredit KMKG JBR dengan pokok kredit yang harus dibayarkan Rp. 227.982.241,- ;
b) Fasilitas Kredit KMKG IDR dengan pokok kredit yang harus dibayarkan sebesar Rp. 237.288.472,- ;
Selambat - lambatnya 1 (satu) bulan / 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dibacakan ;
6. Membebankan  biaya  - biaya yang timbul  dari perkara ini kepada Para Tergugat ;
Atau :
Jika Yang  Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon  diberikan putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak