INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
94/Pdt.G/2024/PN Mtr | Qomar saadi | 1.PT. BANK OCBC NISP Tbk. 2.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.G/2024/PN Mtr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang mengajukan Lelang barang jaminan Penggugat pada saat proses Kasasi Perkara perkara Nomor : 244/Pdt.G/2022/PN.Mtr. sedang berlangsung, berupa :
a. Tanah dan bangunan dan turutannya sesuai SHM No. 4898/Karang Pule atas nama QOMAR SAADI, Sarjana Pertanian, seluas 120 M2, terletak di Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Ampenan, Kota mataram - NTB, setempat dikenal dengan Jln. Sunan Bonang II Blok G 18, Perumahan Kodya Asri, mataram ;
b. Tanah dan bangunan dan turutannya sesuai SHGB No. 1336/Pagutan atas nama SRI HUSMIANI, seluas 150 M2, terletak di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram – NTB, setempat dikenal dengan Perum Lingkar Pratama Blok V-11, Mataram ;
Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan tidak sah proses lelang yang dilakukan Tergugat 2 berdasarkan permohonan Tergugat 1 atas kedua barang tidak bergerak yang menjadi jaminan kredit Penggugat ;
4. Memerintahkan kepada Tergugat 2 untuk membatalkan Lelang atas kedua barang tidak bergerak yang menjadi jaminan kredit Penggugat pada Tergugat 1, berupa :
a. Tanah dan bangunan dan turutannya sesuai SHM No. 4898/Karang Pule atas nama QOMAR SAADI, Sarjana Pertanian, seluas 120 M2, terletak di Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Ampenan, Kota mataram - NTB, setempat dikenal dengan Jln. Sunan Bonang II Blok G 18, Perumahan Kodya Asri, mataram ;
b. Tanah dan bangunan dan turutannya sesuai SHGB No. 1336/Pagutan atas nama SRI HUSMIANI, seluas 150 M2, terletak di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram – NTB, setempat dikenal dengan Perum Lingkar Pratama Blok V-11, Mataram ;
5. Memerintahkan Tergugat 1 untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melunasi Sisa Pokok Tunggakan Kedua fasilitas Kreditnya, yaitu :
a) Fasilitas Kredit KMKG JBR dengan pokok kredit yang harus dibayarkan Rp. 227.982.241,- ;
b) Fasilitas Kredit KMKG IDR dengan pokok kredit yang harus dibayarkan sebesar Rp. 237.288.472,- ;
Selambat - lambatnya 1 (satu) bulan / 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dibacakan ;
6. Membebankan biaya - biaya yang timbul dari perkara ini kepada Para Tergugat ;
Atau :
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |