Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
62/Pid.C/2023/PN Mtr I WAYAN ARTONO HABIBUL KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 62/Pid.C/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/VII/RES.1.24./2023/Sek.Tanjung
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN ARTONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekitar jam 15.00 wita bertempat di jalan raya Teluk Dalem Kren Desa Medana Kec Tanjung Menuju rumah mempelai Perempuan Dusun Jambi Anom Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara telah terjadi tindak pidana Tidak dengan ijin Kepala Polisi atau pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu mengadakan pesta umum atau keramaian umum dan mengadakan pawai dijalan umum yang dilakukan oleh seorang laki-laki yakni An. HABIBUL KARIM. Dimana awal kejadian itu terjadi saat arak-arakan kecimol tersebut dilaksanakan dengan cara berjalan kaki dari jalan raya Teluk Dalem Kren menuju rumah mempelai perempuan Dusun Jambi Anom kemudian jumlah peserta kurang lebih 100 orang dengan menggunakan kecimol ANJANI dari Jalan Raya Dsn Teluk Dalem Kren diiringi oleh pengiring dari kedua mempelai, dan kecimol sehingga pengguna jalan raya mengalami kemacetan, akan tetapi pihak terlapor sebagai yang punya hajatan tetap melaksanakan arak-arakan dan terlapor tanpa seizin dari pihak kepolisian mengadakan acara arak-arakan tersebut selanjutnya pelapor melaporkannya ke Sektor Tanjung.

Pihak Dipublikasikan Ya