Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
6/Pid.Pra/2024/PN Mtr |
Tanggal Surat |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
B/61/III/HUK..12.1/2023 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | LALU ADIT JULNIAWAN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Pemerintah Negara RI Cq. Badan Narkotika Nasional RI, Cq. Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penangkapan, penahanan dan menetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan Badan narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat segera setelah putusan dibacakan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |