Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Mtr DINA KURNIAWATY 1.IRFAN TOFANI ALS OFAN
2.RAJU LAELI MUHAMMAD ALS RAJU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 3868/P.2.10.3/Epp.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DINA KURNIAWATY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN TOFANI ALS OFAN[Penahanan]
2RAJU LAELI MUHAMMAD ALS RAJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN  :

---------- Bahwa mereka terdakwa I IRFAN TOFANI ALS OFAN dan terdakwa II. RAJU LAELI MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 sekitar jam 21.00 Wita, bertempat di halaman parkir Hotel Catur Warga Mataram Jl. Catur Warga Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu)  unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih hitam yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik sdr. AHMAD HELMI MC dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada saat terdakwa I dan terdakwa II saat berjalan-jalan dan minum es kelapa muda. Saat hendak pulang melalui jalur selatan (Pagesangan) terdakwa I dan terdakwa II melihat sebuah sepeda motor yang sedang terparkir kemudian timbul niat terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa I masuk kehalaman hotel tersebut dan mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna putih yang dalam keadaan tidak terkunci stang yang sedang parkir di halaman Hotel Catur Warga Mataram dengan cara menggeret/ membawa sepeda motor tersebut keluar halaman hotel sedangkan terdakwa II menunggu di luar. Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tersebut terdakwa I dan terdakwa II membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumah.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil sepeda motor tersebut dengan tanpa seijin ataupun sepengetahuan sdr. AHMAD HELMI MC selaku pemilik sepeda motor ataupun kepada sdr. HANIF ALKAFF selaku orang yang sedang meminjam / menguasai sepeda motor tersebut. Terdakwa I dan terdakwa II kemudian menjual sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tersebut kepada sdr. BERRY MAULANA (penuntutan dilakukan terpisah) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa I dan terdakwa II masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa dengan adanya kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih hitam tersebut sdr. AHMAD HELMI MC mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 

Pihak Dipublikasikan Ya