Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr 2.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
3.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
4.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
5.IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
9.REZA SAFETSILA YUSA, S.H.
10.ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
12.Lalu Irwan Suyadi, SH., MH.
13.Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
15.Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H.
MUHAMMAD IKHSAN Als IKHSAN Bin MAKASAU Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 744 / N.2.16/Ft.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
2ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
3INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
4IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
5REZA SAFETSILA YUSA, S.H.
6ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
7Lalu Irwan Suyadi, SH., MH.
8Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
9Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKHSAN Als IKHSAN Bin MAKASAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa ia TERDAKWA MUHAMMAD IKHSAN ALS IKHSAN BIN MAKASAU (selanjutnya disebut TERDAKWA ) Selaku Kepala Desa Dasan Anyar TA 2013 sampai dengan 2018  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 806 Tahun 2013 dengan masa jabatan dari tahun 2013 sampai dengan tanggal 30 September 2018, yang dilakukan antara Tanggal 07 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2018, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Dasan Anyar, Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat atau disuatu tempat di dalam daerah Kecamatan Jereweh, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 1, Pasal 3 angka (2) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Korupsi, melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Mengelola kegiatan APBDesa  TA. 2018 tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan : Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 2 ayat (1), 51 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 145.638.195,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara Tingkat Desa Atas Pengelolaan Apbdes Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 dengan LHP Nomor : 700-I/003/Itda-KSB, tanggal 27 September 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat, Perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan TERDAKWA MUHAMMAD IKHSAN ALS IKHSAN BIN MAKASAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

---------- Bahwa ia TERDAKWA MUHAMMAD IKHSAN ALS IKHSAN BIN MAKASAU (selanjutnya disebut TERDAKWA ) Selaku Kepala Desa Dasan Anyar TA 2013 sampai dengan 2018  berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 3096 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh  Kabupaten Sumbawa Barat masa jabatan 2016 – 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Dasan Anyar Kec. Jereweh , Kab. Sumbawa Barat, yang dilakukan antara Tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan 31 Desember 2020 atau setidak-tidaknya antara tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Dasan Anyar, Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat atau disuatu tempat di dalam daerah Kecamatan Jereweh, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 1, Pasal 3 angka (2) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Korupsi, Melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp515.877.613,20 (Lima ratus lima belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tiga belas koma dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melakukan Pengelolaan kegiatan APBDesa tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah  yang bertentangan dengan : Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 2 ayat (1), 51 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp515.877.613,20 (Lima ratus lima belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tiga belas koma dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh  Kab. Sumbawa Barat Nomor : 700-I/002/Itda-KSB/2022 Tanggal 31 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat, antara beberapa perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada  hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan TERDAKWA MUHAMMAD IKHSAN ALS IKHSAN BIN MAKASAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya