Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2023/PN Mtr ANDIKA GUMILANG KUSHAYADI Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat KAPOLDA NTB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat 173/PDT.P/ADV-IM/XII/2023
Pemohon
NoNama
1ANDIKA GUMILANG KUSHAYADI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat KAPOLDA NTB
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon (ANDIKA GUMILANG KUSHAYADI, S.Pi., M.Si) dengan dugaan Penipuan sebagaiman ketentuan Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon (ANDIKA GUMILANG KUSHAYADI, S.Pi., M.Si) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon (ANDIKA GUMILANG KUSHAYADI, S.Pi., M.Si) ;;
  5. Memulihkan hak Pemohon (ANDIKA GUMILANG KUSHAYADI, S.Pi., M.Si)

dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dan Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya