Petitum |
- Mengabulkan verzet / perlawanan Pelawan seluruhnya;---------------------------------
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik; -----------------
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar-benar mempertahankan hak keperdataannya yang beralaskan kepada hukum dan alat bukti yang syah.---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah Ahli Waris syah dan berhak mewarisi harta warisan dari pemilik tanah Obyek Waris yaitu I KETUT MANDRA Alm. atas Tanah Sawah seluas 3.298 M2 Sertifikat Hak Milik No. 614/Tanjung Karang yang telah dibaliknamakan ke atas nama Terlawan 1 SHM No.2466 terletak di Lingkungan Bendega, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa AKTA HIBAH Nomor : 69/19/Kodya/A/V/1996 Tanggal 15 Mei 1996 tanpa persetujuan ahli waris laki-laki (Purusa) dan tidak datang melihat kedua orang tuanya saat meninggal dunia apalagi mengurus dan menyentuhnya hal tersebut dianggap lalai sebagaimana maksud hibah sehingga hibah yang diberikan batal demi hukum.----------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Obyek Warisan yang dimohonkan untuk dieksekusi oleh Para Terlawan tersebut adalah Non Eksekutabel.------------------
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 184/Pdt.G/2016/PN.Mtr tanggal 9 Pebruari 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 96/PDT/2017/PT.MTR tanggal 14 Agustus 2017 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 563 K/PDT/2018 tanggal 17 April 2018 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.----------------
- Menghukum Para Terlawan Pemohon Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi ; ---------------------------------
Dan ATAU : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan bermanfaat.--------------------------------------------------------------- |