Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.Bth/2018/PN Mtr I NYOMAN JULI ASMARA 1.NI NENGAH MARIANI
2.I GEDE KARTHA
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 208/Pdt.Bth/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 19 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN JULI ASMARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE KARYA, SHI NYOMAN JULI ASMARA
Tergugat
NoNama
1NI NENGAH MARIANI
2I GEDE KARTHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan verzet / perlawanan Pelawan seluruhnya;---------------------------------
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik; -----------------
  3. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; ----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar-benar mempertahankan hak keperdataannya yang beralaskan kepada hukum dan alat bukti yang syah.---------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah Ahli Waris syah dan berhak mewarisi harta warisan dari pemilik tanah Obyek Waris yaitu I KETUT MANDRA Alm. atas Tanah Sawah seluas 3.298 M2  Sertifikat Hak Milik  No. 614/Tanjung Karang yang telah dibaliknamakan ke atas nama Terlawan 1 SHM No.2466  terletak di Lingkungan Bendega, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Hukum bahwa AKTA HIBAH Nomor : 69/19/Kodya/A/V/1996 Tanggal 15 Mei 1996 tanpa persetujuan ahli waris laki-laki (Purusa) dan tidak datang melihat kedua orang tuanya saat meninggal dunia apalagi mengurus dan menyentuhnya hal tersebut dianggap lalai sebagaimana maksud hibah sehingga hibah yang diberikan batal demi hukum.----------------------------------------------------
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Obyek Warisan yang dimohonkan untuk dieksekusi oleh Para Terlawan tersebut adalah Non Eksekutabel.------------------
  8. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 184/Pdt.G/2016/PN.Mtr tanggal 9 Pebruari 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 96/PDT/2017/PT.MTR tanggal 14 Agustus 2017 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 563 K/PDT/2018 tanggal 17 April 2018 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.----------------
  9. Menghukum Para Terlawan Pemohon Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; -----------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan menurut Hukum putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi ; ---------------------------------

Dan ATAU : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan bermanfaat.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak