Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr Tutu Adriansyah PT. Pejanggik Cakra Buana (Lombok Plaza Hotel & Convention) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tutu Adriansyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Pejanggik Cakra Buana (Lombok Plaza Hotel & Convention)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi sebesar Rp. 129.260.000 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;

Kekurangan upah rangkap jabatan sebesar 39 bulan X Rp. 700.000 = Rp. 27.300.000
Kekurangan gaji dari tahun 2020 sampai dengan 2023 sebesar 43 bulan X Rp.200.000 = Rp. 8.600.000
Penggantian Hak AL,LL,EO (170 Hari kerja) sebesar Rp. 25.160.000
Hak atas pesangon sebesar  9 X Rp. 3.700.000 = Rp. 33.300.000
Uang penghargaan sebesar 4 X  Rp. 3.700.000 = Rp. 14.800.000
Hak 6 Bulan service (170 hari kerja) dengan rata rata service per-bulan sebesar Rp. 1.500.000 = Rp. 9.000.000.
Upah proses selama 3 Bulan sebesar Rp. 3.700.000 x 3 bulan = Rp. 11.100.000;

DALAM POKOK PERKARA:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;
Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah dengan alasan efisiensi.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya