INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2023/PN Mtr | ADAHAR | HAJI HULAIFI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2023/PN Mtr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 170.800.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan dan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan hukum Tergugat telah berhutang kepada Penggugat
3. Menyatakan hukum Surat Pengakuan Hutang tanggal 15 Nopember 2018 syah secara hukum.
4. Menyatakan hukum Tergugat telah lalai atau wanperstasi
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutang dan bunganya sesuai bunga Bank 3 persen kepada Penggugat,jadi hutang Tergugat yang harus dibayar Rp. 70.000-.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ) dan bunga nya Rp.100.800.000,- ( seratus juta delapan ratus ribu rupiah ).Jadi total keseleruhan sebesar Rp.170.800.000,- ( seratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah ).
6. Dan menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |