Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Mtr ADAHAR HAJI HULAIFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADAHAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAJI HULAIFI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.800.000,00
Petitum
1. Mengabulkan dan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
 
2. Menyatakan hukum Tergugat telah berhutang kepada Penggugat
 
3. Menyatakan hukum Surat Pengakuan Hutang tanggal 15 Nopember 2018 syah secara hukum.
 
4. Menyatakan hukum Tergugat telah lalai atau wanperstasi
 
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutang dan bunganya  sesuai bunga Bank 3 persen kepada Penggugat,jadi hutang Tergugat yang harus dibayar Rp. 70.000-.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ) dan bunga nya Rp.100.800.000,- ( seratus juta delapan ratus ribu rupiah ).Jadi total keseleruhan sebesar Rp.170.800.000,- ( seratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah ).
 
6. Dan menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak