Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr 1.ARDI HARYANTO.DKK
2.JULKIFLI
PT.ULET JAYA BIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 26 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDI HARYANTO.DKK
2JULKIFLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Putra Riady, SH., DkkARDI HARYANTO
2Lalu Putra Riady, SH., DkkJULKIFLI
3KHAIRUL ASWADI,SH,MH.ARDI HARYANTO
4KHAIRUL ASWADI,SH,MH.JULKIFLI
5BAYU MAHARDIKA,SH.ARDI HARYANTO
6BAYU MAHARDIKA,SH.JULKIFLI
7MARZUKI HADI,SH.ARDI HARYANTO
8MARZUKI HADI,SH.JULKIFLI
9BAMBANG BUDIANTO,SH.ARDI HARYANTO
10BAMBANG BUDIANTO,SH.JULKIFLI
Tergugat
NoNama
1PT.ULET JAYA BIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat adalah karyawan Tergugat;
Menyatakan beralasan hukum permohonan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dan Tuntutan Selisih pembayaran upah/gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota Bima;
Menetapkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dan Tuntutan Selisih pembayaran upah/gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota Bima didasarkan atas penghitungan besaran upah/ gaji Upah Minimum Kota Bima;
Menetapkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dan Tuntutan Selisih pembayaran upah/gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota Bima dengan jumlah masing-masing sebagai berikut: dst..

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya