Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lalu Putra Riady, SH., Dkk | ARDI HARYANTO | 2 | Lalu Putra Riady, SH., Dkk | JULKIFLI | 3 | KHAIRUL ASWADI,SH,MH. | ARDI HARYANTO | 4 | KHAIRUL ASWADI,SH,MH. | JULKIFLI | 5 | BAYU MAHARDIKA,SH. | ARDI HARYANTO | 6 | BAYU MAHARDIKA,SH. | JULKIFLI | 7 | MARZUKI HADI,SH. | ARDI HARYANTO | 8 | MARZUKI HADI,SH. | JULKIFLI | 9 | BAMBANG BUDIANTO,SH. | ARDI HARYANTO | 10 | BAMBANG BUDIANTO,SH. | JULKIFLI |
|
Petitum |
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat adalah karyawan Tergugat;
Menyatakan beralasan hukum permohonan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dan Tuntutan Selisih pembayaran upah/gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota Bima;
Menetapkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dan Tuntutan Selisih pembayaran upah/gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota Bima didasarkan atas penghitungan besaran upah/ gaji Upah Minimum Kota Bima;
Menetapkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dan Tuntutan Selisih pembayaran upah/gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota Bima dengan jumlah masing-masing sebagai berikut: dst.. |