Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
219/Pdt.Bth/2022/PN Mtr MARIA NONA YANTRI SRIWATI GOTAMA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 219/Pdt.Bth/2022/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 20 Sep. 2022
Nomor Surat 0346/Ggtn.DV/L.O|NR&P/IX/2022
Penggugat
NoNama
1MARIA NONA YANTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNAZIR AZIS, SHMaria Nona Yantri, SH
Tergugat
NoNama
1SRIWATI GOTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Peelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar menurut hukum;
  3. Menyatakan hukum Pelawan adalah pihak yang memiliki hak penguasaan atas Objek Sengketa seluas 3.216 M2 yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 151-153, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebaagai berikut:
  • Sebelah Utara       : Jalan Yos Sudarso
  • Sebelah Selatan   : Jalan Melur
  • Sebelah Timur      : Rumah S Paulus
  • Sebelah Barat       : Jalan Arya Banjar Getas
  1. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Eksekusi Nomor:3/Pen.Eks.Pdt/2020/PN.Mtr,  jo Nomor:35/Pdt.G/2017/PN.Mtr ditangguhkan.
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

S U B S I D E R

Dan / Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1.A Cq.  Yang Mulia Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak