Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Bth/2019/PN Mtr 1.BADRUN
2.SAMSUL BAHRI, SH
1.AMAQ NAPISAH
2.ALIMUN alias AMAQ SUARDI
3.MUNASAR
4.FAATLUDIN
5.MAHRUDIN
6.SAHABUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 55/Pdt.Bth/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BADRUN
2SAMSUL BAHRI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. LALU SUDJIMAN, S.H.,M.HBADRUN
2Drs. LALU SUDJIMAN, S.H.,M.HSAMSUL BAHRI, SH
Tergugat
NoNama
1AMAQ NAPISAH
2ALIMUN alias AMAQ SUARDI
3MUNASAR
4FAATLUDIN
5MAHRUDIN
6SAHABUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

. DALAM PROVISI :

  • Menunda pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum pasti.

II. DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur/benar;
  3. Menyatakan hukum obyek seluas 10 are yang dibeli oleh pelawan 1 dari SHM Nomor : 00012 Tahun 2017, Surat Ukur tanggal 19/04/2017  yang berasal dari tanah seluas 7.878 m2 yang terletak di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas ; ----------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara – Tanah  Sisa,
  • Sebelah Barat - Jalan Desa,
  • Sebelah Selatan - Tanah Kebun Amaq Bahrudin,
  • Sebelah Timur - Tanah Kebun H. Syaifudin

adalah sah  milik Pelawan 1 berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 21-12-2017.

  1. Menyatakan hukum obyek seluas 25 are yang dipanjar oleh pelawan 1 dari SHM Nomor : 00012 Tahun 2017, Surat Ukur tanggal 19/04/2017  yang berasal dari tanah seluas 7.878 m2 yang terletak di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas ; --------------------------------------------
  • Sebelah Utara – Tanah  Sisa,
  • Sebelah Barat - Jalan Desa,
  • Sebelah Selatan - Tanah Kebun Badrun,
  • Sebelah Timur - Tanah Kebun H. Syaifudin

adalah sah  milik Pelawan 2 berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 04-02-2018.

  1. Menyatakan hukum Para Pelawan sebagai pembeli yang beritikad baik yang dilindunggi undang-undang.
  2. Menyatakan hukum pengakuan sepihak para terlawan 1 dan 2 atas obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan hukum segala transaksi jual beli antara Pelawan 1 dan 2 dengan para terlawan 3, 4, 5 dan terlawan 6 atas tanah obyek sengketa  adalah sah.
  4. Menyatakan hukum Penetepan Eksekusi terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga harus dibatalkan;
  5. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadila Negeri Mataram untuk mengangkat Penetapan Eksekusi Nomor : 04/Pen.Eks.Pdt/2016/PN.MTR. Jo. Nomor 150/Pdt.G/2016/PN.MTR tanggal 7 Pebruari 2019 terhadap tanah obyek sengketa;
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini adalah jalan terus meskipun ada upaya hukum dalam bentuk apapun.
  7. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara;
  8. Dan atau jika  Majelis  berpendapat lain mohon   putusan yang seadil-adilnya (Ex aqua et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak