Petitum |
. DALAM PROVISI :
- Menunda pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum pasti.
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur/benar;
- Menyatakan hukum obyek seluas 10 are yang dibeli oleh pelawan 1 dari SHM Nomor : 00012 Tahun 2017, Surat Ukur tanggal 19/04/2017 yang berasal dari tanah seluas 7.878 m2 yang terletak di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas ; ----------------------------------------------------------
- Sebelah Utara – Tanah Sisa,
- Sebelah Barat - Jalan Desa,
- Sebelah Selatan - Tanah Kebun Amaq Bahrudin,
- Sebelah Timur - Tanah Kebun H. Syaifudin
adalah sah milik Pelawan 1 berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 21-12-2017.
- Menyatakan hukum obyek seluas 25 are yang dipanjar oleh pelawan 1 dari SHM Nomor : 00012 Tahun 2017, Surat Ukur tanggal 19/04/2017 yang berasal dari tanah seluas 7.878 m2 yang terletak di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas ; --------------------------------------------
- Sebelah Utara – Tanah Sisa,
- Sebelah Barat - Jalan Desa,
- Sebelah Selatan - Tanah Kebun Badrun,
- Sebelah Timur - Tanah Kebun H. Syaifudin
adalah sah milik Pelawan 2 berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 04-02-2018.
- Menyatakan hukum Para Pelawan sebagai pembeli yang beritikad baik yang dilindunggi undang-undang.
- Menyatakan hukum pengakuan sepihak para terlawan 1 dan 2 atas obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan hukum segala transaksi jual beli antara Pelawan 1 dan 2 dengan para terlawan 3, 4, 5 dan terlawan 6 atas tanah obyek sengketa adalah sah.
- Menyatakan hukum Penetepan Eksekusi terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga harus dibatalkan;
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadila Negeri Mataram untuk mengangkat Penetapan Eksekusi Nomor : 04/Pen.Eks.Pdt/2016/PN.MTR. Jo. Nomor 150/Pdt.G/2016/PN.MTR tanggal 7 Pebruari 2019 terhadap tanah obyek sengketa;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini adalah jalan terus meskipun ada upaya hukum dalam bentuk apapun.
- Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara;
- Dan atau jika Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aqua et bono).
|