Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr 2.I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
4.MILA MELINDA, S.H.
6.SESARTO PUTRA, S.H.
8.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
9.MARDIYONO, S.H.
ALIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1140 /N.2.10/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
2MILA MELINDA, S.H.
3SESARTO PUTRA, S.H.
4BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
5MARDIYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

KEDUA

Pasal 8 jo pasal 18 Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya