Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan kepada Pemohon dapat bertindak untuk dan atas nama anak Pemohon yang belum dewasa bernamaJIHADUL IZHAR, Laki-laki, lahir di Baturinggit, pada tanggal 25Februari2004 dan MAKSUM ASGORI, Laki-laki, lahir di Mataram, pada tanggal 17Februari2009 untuk menjaminkan di Bank tanah-tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 3059 luas 400 m2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, atas nama BURHAN KAENI (Almarhum)dan Sertifikat Hak Milik No. 334 luas 1.011 m2 yang terletak di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, atas nama BURHAN KAENI (Almarhum), demi kepentingan anak-anak Pemohon tersebut;
- 3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|