Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2019/PN Mtr MULIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 10 Jan. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan kepada Pemohon dapat bertindak untuk dan atas nama anak Pemohon yang belum dewasa bernamaJIHADUL IZHAR, Laki-laki, lahir di Baturinggit, pada tanggal 25Februari2004 dan MAKSUM ASGORI, Laki-laki, lahir di Mataram, pada tanggal 17Februari2009 untuk menjaminkan di Bank tanah-tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 3059 luas 400 m2 yang   terletak   di  Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,  atas nama BURHAN KAENI (Almarhum)dan Sertifikat Hak Milik No. 334 luas 1.011 m2 yang   terletak   di  Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat,  atas nama BURHAN KAENI (Almarhum),  demi kepentingan anak-anak Pemohon tersebut;
  3. 3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak