Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.Sus/2019/PN Mtr 1.HENDRO SAYEKTI,SH.
2.SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
1.ANDRI GUNAWAN
2.DINA OKTAVIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 399/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 2298/N.2.10.3/Euh.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRO SAYEKTI,SH.
2SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
3M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI GUNAWAN[Penahanan]
2DINA OKTAVIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

---------- Bahwa  ia terdakwa ANDRI GUNAWAN, SE bersama dengan  terdakwa DINA OKTAVIANA (istri dari terdakwa ANDI GUNAWAN),pada hari Minggu tanggal 10 Pebruari 2019 sekitar pukul 14.30Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2019,  bertempat di rumah Terdakwa, di Jalan Palawija No.27 Rt.08 Rw.27 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,melakukan  ”Percobaan atau permufakatan jahat dan prekursor narkotika dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli, menerima, menjadi Perantara, dalam jual beli, menukar atu menyerahkan Narkotika Golaongan I  Perbuatantersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

Kedua.

 

---------- Bahwa  ia terdakwa ANDRI GUNAWAN, SE bersama dengan  terdakwa DINA OKTAVIANA (istri dari terdakwa ANDI GUNAWAN),pada hari Minggu tanggal 10 Pebruari 2019 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2019,  bertempat di rumah Terdakwa, di Jalan Palawija No.27 Rt. 08 Rw. 27 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan  ”Percobaan atau permufakatan jahat dan prekursor narkotika yangtanpa hak atau melawan hukum miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatantersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------------------------------------------------  atau  ---------------------------------------------------------

 

Ketiga :

 

Bahwa  ia terdakwa ANDRI GUNAWAN, SE secara bersama sama  dengan  terdakwa DINA OKTAVIANA (istri dari terdakwa ANDI GUNAWAN),pada hari hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 sekiatar jam 23.00 Witaatau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2019,  bertempat di rumah Terdakwa, di Jalan Palawija No.27 Rt. 08 Rw. 27 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram , Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan  telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri,perbuatantersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)  huruf a UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya