Petitum |
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat PT. BPR NTB (Perseroda) Nomor : 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai PT. BPR NTB (Perseroda) tertanggal 31 Juli 2023;
Menyatakan Surat Keputusan Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat PT. BPR NTB (Perseroda) Nomor : 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai PT. BPR NTB (Perseroda) yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah cacat prosedur dan cacat hukum sehingga batal demi hukum;
Memerintahkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat PT. BPR NTB (Perseroda) Nomor : 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai PT. BPR NTB (Perseroda) yang dikeluarkan oleh Tergugat;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi/jabatan yang sama (Pemimpin Sub Divisi Administrasi dan Penyelamatan Kredit), dan gaji yang sama di Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat PT. BPR NTB (Perseroda) Kantor Pusat;
Memulihkan nama baik Penggugat baik di keluarga, kerabat, teman sejawat, teman kerja/kantor maupun di kalangan masyarakat luas;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugiaan materiil Penggugat sebesar Rp118.233.006,- (seratus delapan belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu enam rupiah) yang harus dibayarkan secara seketika dan sekaligus oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil Penggugat adalah sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang harus dibayarkan secara seketika dan sekaligus oleh Tergugat; |