Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
523/Pid.Sus/2019/PN Mtr | 1.SARI YUNI PRAMANTHI,SH. 2.GINUNG PRATIDINA,SH. 3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH |
LALE YULI YALINA alias LALE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 523/Pid.Sus/2019/PN Mtr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2019 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3143/N.2.10/Euh.2/08/2019 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU : -----------------Bahwa ia terdakwa LALE YULI YALINA alias LALE dan saksi SAMSUL HADI alias SAMSUL (diajukan dalam berkas perkara lain) baik secara bersama – sama maupun bertindak sendiri – sendiri pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2019 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu lain dalam Bulan Pebruari 2019 bertempat di ruang tamu di dalam kamar kos yang berada di Gang Melati Lingkungan Cemara Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------
ATAU KEDUA : -----------------Bahwa ia terdakwa LALE YULI YALINA alias LALE dan saksi SAMSUL HADI alias SAMSUL (diajukan dalam berkas perkara lain) baik secara bersama – sama maupun bertindak sendiri – sendiri pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2019 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu lain dalam Bulan Pebruari 2019 bertempat di ruang tamu di dalam kamar kos yang berada di Gang Melati Lingkungan Cemara Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |