Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
523/Pid.Sus/2019/PN Mtr 1.SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
2.GINUNG PRATIDINA,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
LALE YULI YALINA alias LALE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 523/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 3143/N.2.10/Euh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
2GINUNG PRATIDINA,SH.
3M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALE YULI YALINA alias LALE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----------------Bahwa ia terdakwa LALE YULI YALINA alias LALE dan saksi SAMSUL HADI alias SAMSUL (diajukan dalam berkas perkara lain) baik secara bersama – sama maupun bertindak sendiri – sendiri pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2019 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu lain dalam Bulan Pebruari 2019 bertempat di ruang tamu di dalam kamar  kos  yang berada di Gang Melati Lingkungan Cemara Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----------------Bahwa ia terdakwa LALE YULI YALINA alias LALE dan saksi SAMSUL HADI alias SAMSUL (diajukan dalam berkas perkara lain) baik secara bersama – sama maupun bertindak sendiri – sendiri pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2019 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu lain dalam Bulan Pebruari 2019 bertempat di ruang tamu di dalam kamar  kos  yang berada di Gang Melati Lingkungan Cemara Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
Pihak Dipublikasikan Ya