Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon lahir dengan Nama MUSLEH, Tempat/Lahir di Nyompal, pada tanggal 31 Desember 1974, sebagaimana tercantum pada kutipan akta kelahiran dengan No. 38.034/IS/LB/2013, dikeluarkan dikabupaten Lombok Barat pada tanggal 25 Oktober 2013, adalah orang yang sama dalam Identitas Pemohon bernama nama ISKANDAR, dengan Tempat Tanggal Lahir di Sekotong pada tanggal 31 Desember 1978, sebagaimana yang tercatat dalam Pasport Nomor: AB568176 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|