Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr 1.I PUTU GEDE WINARCITA
2.LUKMANUL HAKIM
PT KRIDA DINAMIK AUTONUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 03 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I PUTU GEDE WINARCITA
2LUKMANUL HAKIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1USEP SYARIF HIDAYAT SHI PUTU GEDE WINARCITA
2USEP SYARIF HIDAYAT SHLUKMANUL HAKIM
3ADLIAM CURCIL, SHI PUTU GEDE WINARCITA
4ADLIAM CURCIL, SHLUKMANUL HAKIM
Tergugat
NoNama
1PT KRIDA DINAMIK AUTONUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------
  2. Menghukum Tergugat membayar upah/gaji dan hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat total sebesar Rp. 110.230.080,- (seratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu delapan puluh rupiah) terdiri dari :
    1. PENGGUGAT 1
      1. Pesangon : 2 x (5 X 1.650.000,-) = 13.200.000,-
      2. Uang Penghargaan : 2 X 1.650.000,- = 3.300.000,-
      3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = 15% x 16.500.000 = Rp. 2.475.000,-
      4. Kekurangan pembayaran upah = Rp. 200.000 x 24 bulan = Rp. 4.800.000,-
      5. Cuti tahunan yang belum gugur tahun 2017 : 1 x 1.650.000,- = 1.650.000,-
      6. Uang tunjangan hari raya tahun 2018 : 1 x 1.650.000,- = 1.650.000,-
      7. Kekurangan pembayaran upah lembur (Pasal 77) : (sistem kerja roster 4:1 dengan masa kerja 12 jam / hari atau selama 26 hari per bulan = 25 x 12 = 300 jam, sedangkan ketentuan berdasarkan undang-undang dalam 1 (satu) bulan adalah 40 jam per minggu atau 160 jam per bulan, sehingga terdapat kelebihan jam kerja adalah 300 – 160 = 140 jam atau rata-rata kelebihan jam kerja per hari sebanyak 4 jam atau selama 2 jam paling banyak dalam sehari sesuai ketentuan undang-undang), kelebihan lembur untuk jam pertama adalah 1,5 x 1/173 x Rp. 1.650.000,- (jam pertama) = Rp. 14.306,- per jam x 35 jam x 24 (2 tahun) = Rp 12.017.040,, dan untuk jam kedua adalah 2 x 1/173 x Rp. 1.650.000,- (jam pertama) = Rp. 19.075,- per jam x 35 jam x 24 (2 tahun) = Rp 16.023.000,- total = Rp. 28.040.040,-. (dua puluh delapan juta empat puluh ribu empat puluh rupiah).

TOTAL = 2.1.1 s/d 2.1.7 = Rp. 55.115.040,- (lima puluh lima juta seratus lima belas ribu empat puluh rupiah)

  1. PENGGUGAT 2
    1. Pesangon : 2 x (5 X 1.650.000,-) = 16.500.000,-
    2. Uang Penghargaan : 2 X 1.650.000,- = 3.300.000,-
    3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = 15% x 15.455.000 = Rp. 2.970.000,-
    4. Kekurangan pembayaran upah = Rp. 200.000 x 24 bulan = Rp. 4.800.000,-
    5. Cuti tahunan yang belum gugur tahun 2017 : 1 x 1.650.000,- = 1.650.000,-
    6. Uang tunjangan hari raya tahun 2018 : 1 x 1.650.000,- = 1.650.000,-
    7. Kekurangan pembayaran upah lembur (Pasal 77) : (sistem kerja roster 4:1 dengan masa kerja 12 jam / hari atau selama 26 hari per bulan = 25 x 12 = 300 jam, sedangkan ketentuan berdasarkan undang-undang dalam 1 (satu) bulan adalah 40 jam per minggu atau 160 jam per bulan, sehingga terdapat kelebihan jam kerja adalah 300 – 160 = 140 jam atau rata-rata kelebihan jam kerja per hari sebanyak 4 jam atau selama 2 jam paling banyak dalam sehari sesuai ketentuan undang-undang), kelebihan lembur untuk jam pertama adalah 1,5 x 1/173 x Rp. 1.650.000,- (jam pertama) = Rp. 14.306,- per jam x 35 jam x 24 (2 tahun) = Rp 12.017.040,, dan untuk jam kedua adalah 2 x 1/173 x Rp. 1.650.000,- (jam pertama) = Rp. 19.075,- per jam x 35 jam x 24 (2 tahun) = Rp 16.023.000,- total = Rp. 28.040.040,-. (dua puluh delapan juta empat puluh ribu empat puluh rupiah).

TOTAL = 2.1.1 s/d 2.1.7 = Rp. 55.115.040,- (lima puluh lima juta seratus lima belas ribu empat puluh rupiah)

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat yang diletakkan dalam perkara ini ;-----------------------------------------
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara seta merta kendati Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;---------------------------------------------------------------------

Dan apabila Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram c.q Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya