Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar upah/gaji dan hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat total sebesar Rp. 110.230.080,- (seratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu delapan puluh rupiah) terdiri dari :
- PENGGUGAT 1
- Pesangon : 2 x (5 X 1.650.000,-) = 13.200.000,-
- Uang Penghargaan : 2 X 1.650.000,- = 3.300.000,-
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = 15% x 16.500.000 = Rp. 2.475.000,-
- Kekurangan pembayaran upah = Rp. 200.000 x 24 bulan = Rp. 4.800.000,-
- Cuti tahunan yang belum gugur tahun 2017 : 1 x 1.650.000,- = 1.650.000,-
- Uang tunjangan hari raya tahun 2018 : 1 x 1.650.000,- = 1.650.000,-
- Kekurangan pembayaran upah lembur (Pasal 77) : (sistem kerja roster 4:1 dengan masa kerja 12 jam / hari atau selama 26 hari per bulan = 25 x 12 = 300 jam, sedangkan ketentuan berdasarkan undang-undang dalam 1 (satu) bulan adalah 40 jam per minggu atau 160 jam per bulan, sehingga terdapat kelebihan jam kerja adalah 300 – 160 = 140 jam atau rata-rata kelebihan jam kerja per hari sebanyak 4 jam atau selama 2 jam paling banyak dalam sehari sesuai ketentuan undang-undang), kelebihan lembur untuk jam pertama adalah 1,5 x 1/173 x Rp. 1.650.000,- (jam pertama) = Rp. 14.306,- per jam x 35 jam x 24 (2 tahun) = Rp 12.017.040,, dan untuk jam kedua adalah 2 x 1/173 x Rp. 1.650.000,- (jam pertama) = Rp. 19.075,- per jam x 35 jam x 24 (2 tahun) = Rp 16.023.000,- total = Rp. 28.040.040,-. (dua puluh delapan juta empat puluh ribu empat puluh rupiah).
TOTAL = 2.1.1 s/d 2.1.7 = Rp. 55.115.040,- (lima puluh lima juta seratus lima belas ribu empat puluh rupiah)
- PENGGUGAT 2
- Pesangon : 2 x (5 X 1.650.000,-) = 16.500.000,-
- Uang Penghargaan : 2 X 1.650.000,- = 3.300.000,-
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = 15% x 15.455.000 = Rp. 2.970.000,-
- Kekurangan pembayaran upah = Rp. 200.000 x 24 bulan = Rp. 4.800.000,-
- Cuti tahunan yang belum gugur tahun 2017 : 1 x 1.650.000,- = 1.650.000,-
- Uang tunjangan hari raya tahun 2018 : 1 x 1.650.000,- = 1.650.000,-
- Kekurangan pembayaran upah lembur (Pasal 77) : (sistem kerja roster 4:1 dengan masa kerja 12 jam / hari atau selama 26 hari per bulan = 25 x 12 = 300 jam, sedangkan ketentuan berdasarkan undang-undang dalam 1 (satu) bulan adalah 40 jam per minggu atau 160 jam per bulan, sehingga terdapat kelebihan jam kerja adalah 300 – 160 = 140 jam atau rata-rata kelebihan jam kerja per hari sebanyak 4 jam atau selama 2 jam paling banyak dalam sehari sesuai ketentuan undang-undang), kelebihan lembur untuk jam pertama adalah 1,5 x 1/173 x Rp. 1.650.000,- (jam pertama) = Rp. 14.306,- per jam x 35 jam x 24 (2 tahun) = Rp 12.017.040,, dan untuk jam kedua adalah 2 x 1/173 x Rp. 1.650.000,- (jam pertama) = Rp. 19.075,- per jam x 35 jam x 24 (2 tahun) = Rp 16.023.000,- total = Rp. 28.040.040,-. (dua puluh delapan juta empat puluh ribu empat puluh rupiah).
TOTAL = 2.1.1 s/d 2.1.7 = Rp. 55.115.040,- (lima puluh lima juta seratus lima belas ribu empat puluh rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat yang diletakkan dalam perkara ini ;-----------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara seta merta kendati Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;---------------------------------------------------------------------
Dan apabila Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram c.q Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |