Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa ARI WIBOWO ARIANTO ALS BOWO pada hari Minggu tanggal 17 Nopemeber 2019 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2019 bertempat di depan Ombak Bar tepatnya di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan pemenang Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, ,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Operasi ANTIK GATARIN Res. Narkoba Lotara menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa sering membawa narkotika jenis Ganja, atas informasi tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2019 sekitar jam 00.30 Wita kasat Narkoba Res Narkoba memerintahkan anggota Res. Narkoba Lotara diantaranya saksi Munajah bersama saksi Pandu Sukma Wibawa menindaklanjuti informasi tersebut.
- Bahwa sesampainya di Gili tapatnya didepan Ombak Bar di Dusun Gili Terawangan Desa Gili Indah kecamatan pemenang Kabupaten Lombok Utara. Saksi Munajah bersama saksi Pandu Sukma Wibawa melihat terdakwa duduk sedang minum menuman keras, selanjutnya saksi Munajah bersama saksi Pandu Sukma Wibawa mendekati terdakwa dan kemudian menunjukan dan membacakan surat perintah tugas tersebut dihadapan terdakwa. Selanjutnya saksi Munajah meminta salah satu saksi umum yaitu saksi Awan Setiawan untuk melakukan penggeledahan badan sebelum melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa. pada badan saksi Munajah tidak ditemukan barang narkotika, setelah itu saksi Munajah melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan yang saat itu kemudian ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) poket ganja kering dengan berat bruto 3,17 (tiga koma tujuh belas ) gram dan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)., di dalam tas pinggang yang dibawa oleh terdakwa saat itu ditemukan 2 (dua) buah korek api gas dan uang sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Hp merk samsung 9 warna biru. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok utara untuk di proses.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut seluruhnya disihkan seberat 3,17 (tiga koma tujuh belas ) gram dengan berat bersih 2,7543 (dua koma tujuh lima empat tiga) gram untuk uji laboratorium, dengan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan surat nomor : 19.107.99.20.05.0447.K tanggal 22 Nopember 2019 dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa daun, batang dan biji kering dengan identifikasi ganja hasil positif, sampel tersebut adalah GANJA. Sampel habis untuk pengujian
- Berdasarkan surat hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboatorium Kesehatan Pengujian dan kalibrasi Prov. NTB nomor : R03533/LHU/BLKPK/XI/2019 tanggal 19 Nopember 2019 dengan hasil pemeriksaan pada urine ARI WIBOWO ARIYANTO ALS BOWO positif Metamphetamin
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, ,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ARI WIBOWO ARIANTO ALS BOWO pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019 pada ja yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2019 bertempat di depan Ombak Bar tepatnya di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan pemenang Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut Terdakwa sedang duduk di depan Ombak bar sedang minum-minuman keras bersama teman-temannya, selanjtunya terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari seorang temannya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk dikunsumsi sendiri agar terdakwa bisa tertidur.
- Bahwa adapun cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis Ganja tersebut yaitu dengan cara mencampur ganja kering tersebut dengan tembakau rokok selanjutnya dilinting dengan menggunakan papper roll seperti rokok kemudian terdakwa membakarnya dan menghisapnya adapun efek yang dirasakan setelah mengkonsumsi ganja tersebut biasa saja seperti merokok pada umumnya dan tidak merasakan efek lainnya hanya sedikit pusing dan untuk membuat terdakwa bisa tertidur
- Berdasarkan surat hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboatorium Kesehatan Pengujian dan kalibrasi Prov. NTB nomor : R03533/LHU/BLKPK/XI/2019 tanggal 19 Nopember 2019 dengan hasil pemeriksaan pada urine ARI WIBOWO ARIYANTO ALS BOWO positif Metamphetamin
- Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin Pejabat yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |