Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.Bth/2022/PN Mtr 1.ERWIN DAYASA
2.LILIK HERAWATI
3.FIRMANSYAH, S.E.
3.H. NAZAMUDIN MAHRUP
4.ISWAHYUDI
5.DEWI NUKI VERA, S.T
6.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “PESISIR LAYAR BERKEMBANG”
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 233/Pdt.Bth/2022/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERWIN DAYASA
2LILIK HERAWATI
3FIRMANSYAH, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.ERWIN DAYASA
2Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.LILIK HERAWATI
3Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.FIRMANSYAH, S.E.
Tergugat
NoNama
1H. NAZAMUDIN MAHRUP
2ISWAHYUDI
3DEWI NUKI VERA, S.T
4PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “PESISIR LAYAR BERKEMBANG”
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan merupakan Para Pelawan yang baik dan benar yang berdasarkan ketentuan hukum;
  • Menyatakan Hukum Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 06989/ADDI/KP2K/BPRLB/I/2021 pada 22 Januari 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat/batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
  • Menyatakan hukum  sebidang tanah pekarangan yang di atasnya terdapat bangunan, dengan SHM No. 02656, tahun 2018, seluas 498 M2 (empat ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di  Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas;

Sebelah Utara

:

Obyek tanah Pak Dedi;

Sebelah Timur

:

Saluran;

Sebelah Selatan

:

Obyek tanah Pak Danu;

Sebelah Barat

:

Jalan;

merupakan Harta Bersama Tergugat I dengan Almh. HAWAKI BUDURIAH dan Para Pelawan berhak atas bagiannya;

  • Menyatakan hukum Terlawan IV (empat) tidak berhak melakukan eksekusi maupun menjual dengan cara apapun terhadap obyek harta bersama pada posita poin angka 2 (dua) karena terdapat bagian hak dari Para Pelawan;
  • Menyatakan hukum permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan register Nomor: 26/Pdt.EKS.HT/2022/PN.Mtr untuk dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (Non eksekutabel);
  • Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;

Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak