Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Mtr ANDIKA GUMILANG KUSHAYADI, S.Pi., M.Si 1.Kepolisian Polri NTB, Ditreskrimum Polda NTB Cq. Polres Lobar
2.Kejaksaan Negeri Mataram
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat 18/Pdt. G.PP /ADV-AL/II/2024
Pemohon
NoNama
1ANDIKA GUMILANG KUSHAYADI, S.Pi., M.Si
Termohon
NoNama
1Kepolisian Polri NTB, Ditreskrimum Polda NTB Cq. Polres Lobar
2Kejaksaan Negeri Mataram
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON I yang mentapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1 dan 2) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: Tersangka sebagaimana surat Nomor : S.TAP/101/X/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 23 Oktober 2023, Laporan Polisi Nomor :LP/B/82/V/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal  16 Mei 2023, adalah TIDAK SAH;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON I beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: : S.TAP/101/X/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 23 Oktober 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/70/VI/RES.1.11/2023/rReskrim tertanggal 12 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/70.2/X/RES.1.11/2023/rReskrim tertanggal 18 Oktober 2023 Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal  16 Mei 2023, adalah TIDAK SAH;
  4. Memerintahkan TERMOHON I untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON, berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: : S.TAP/101/X/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 23 Oktober 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/70/VI/RES.1.11/2023/rReskrim tertanggal 12 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/70.2/X/RES.1.11/2023/rReskrim tertanggal 18 Oktober 2023 Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal  16 Mei 2023 ;
  5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: : S.TAP/101/X/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 23 Oktober 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/70/VI/RES.1.11/2023/rReskrim tertanggal 12 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/70.2/X/RES.1.11/2023/rReskrim tertanggal 18 Oktober 2023 Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal  16 Mei 2023 ;
  6. Menyatakan tindakan TERMOHON II yang melakukan Penahann Rutan kepada PEMOHON, atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1 dan 2) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : Rt-630/N,210.3/Eoh.2/02/2024., Tanggal 15 Februari 2024, adalah TIDAK SAH dan bertentangan dengan hukum ;
  7. Memerintahkan TERMOHON II untuk mengeluarkan PEMOHON dari Rumah tahanan/  Rutan kelas II A Lombok Barat ;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II  untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 1 (satu rupiah);
  9. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon. .

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo,  agar tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya