Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pid.Pra/2017/PN Mtr | RAHIM | DIRJEN IMIGRASI Cq. KANTOR IMIGRASI KLAS I MATARAM Cq. KEPALA KANTOR IMIGRASI KLASI MATARAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jun. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2017/PN Mtr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Jun. 2017 | ||||
Nomor Surat | 8/Pid.Pra/2017/PN Mtr | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Menyatakan hukum, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
Menyatakan hukum, Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. SPPP/1/V/2017/WASDAK/ MATARAM tanggal 31 Mei 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan hukum, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. Sket/1/V/2017/DIKKIM/ MATARAM tanggal 31 Mei 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan hukum, Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/02/IV/2016/DIKKIM/MATARAM tanggal 12 April 2016 adalah sah dan berdasarkan hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo mempunyai kekuatan hukum mengikat serta harus dilanjutkan penyidikannya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |