Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2017/PN Mtr RAHIM DIRJEN IMIGRASI Cq. KANTOR IMIGRASI KLAS I MATARAM Cq. KEPALA KANTOR IMIGRASI KLASI MATARAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2017/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2017
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2017/PN Mtr
Pemohon
NoNama
1RAHIM
Termohon
NoNama
1DIRJEN IMIGRASI Cq. KANTOR IMIGRASI KLAS I MATARAM Cq. KEPALA KANTOR IMIGRASI KLASI MATARAM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan hukum, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

 

Menyatakan hukum, Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. SPPP/1/V/2017/WASDAK/ MATARAM tanggal 31 Mei 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

Menyatakan hukum, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. Sket/1/V/2017/DIKKIM/ MATARAM tanggal 31 Mei 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

Menyatakan hukum, Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/02/IV/2016/DIKKIM/MATARAM tanggal 12 April 2016 adalah sah dan berdasarkan hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo mempunyai kekuatan hukum mengikat serta harus dilanjutkan penyidikannya;

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya