INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2023/PN Mtr | PT BPR RAMOT GANDA | 1.Sanusi 2.Ijah |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2023/PN Mtr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 39.019.655,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok dan bunga serta biaya denda keterlambatan Rp. 39. 019.655.- ( Tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah rupiah ) secara langsung dan seketika.
4. Menghukum tergugat apabila tergugat tidak memenuhi kewajiban pada poin 3 diatas, maka Penggugat secara langsung dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |