Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Mtr PT BPR RAMOT GANDA 1.Sanusi
2.Ijah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR RAMOT GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sanusi
2Ijah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.019.655,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok dan bunga serta biaya denda keterlambatan  Rp. 39. 019.655.- (  Tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah rupiah ) secara langsung dan seketika.
4. Menghukum tergugat apabila  tergugat tidak memenuhi kewajiban pada poin 3 diatas, maka Penggugat secara langsung dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak