Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Mtr JEFRI AHMAD MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEFRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAENUL BAKRI, SHJEFRI
2SUHENDRA HARIADI, S.Sy.JEFRI
Tergugat
NoNama
1AHMAD MULYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.000.000,00
Petitum


1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi;
4. Menetapkan hukum modal Penggugat yang wajib dikembalikan Tergugat adalah sebesar Rp. 120.000.000,- ditambah dengan keuntungan yang wajib diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 18.000.000,-, sehingga total uang yang harus diserahkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengambalikan modal Penggugat sebesar Rp. 120.000.000,- ditambah dengan keuntungan yang wajib diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 18.000.000,-, sehingga total uang yang harus diserahkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah);
6. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap rumah milik Tergugat yang terletak di Perumahan Citra View Mambalan Blok D No. 1, Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela terhadap rumah milik Tergugat yang terletak di Perumahan Citra View Mambalan Blok D No. 1, Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu membayar/mengambalikan modal Penggugat sebesar Rp. 120.000.000,- ditambah dengan keuntungan yang wajib diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 18.000.000,-, sehingga total uang yang harus diserahkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan/banding.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak