Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2017/PN Mtr 1.IMANG JOB MARSUDI,SH.
2.ADI HELMI.SH.
JAFAR JONI Als. JAFAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2017/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jul. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2185/P.2.10/Euh.2/07/2017
Penuntut Umum
NoNama
1IMANG JOB MARSUDI,SH.
2ADI HELMI.SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAFAR JONI Als. JAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa terdakwa JAFAR JONI Alias JAFAR pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Mei dalam Tahun 2017 bertempat di dekat Jembatan Jangguk yang terletak di Lingkungan Karang Taliwang Bagirati, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa pergi menemui Sdr. Fahmi (DPO/salah satu warga Karang Taliwang) di dekat Jembatan Jangguk yang terletak di Lingkungan Karang Taliwang Bagirati, Kota Mataram untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu oleh terdakwa shabu sebanyak 5 (lima) poket yang berada dalam bungkusan rokok DUNHILL putih tersebut dimasukkan ke dalam tas warna hitam milik terdakwa kemudian sesampainya di rumah di simpan dalam kamar tidur rumah terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Mei 2017 sekitar jam 13.30 Wita Sdr. Eric Persada dan Sdr. Ervin Jaya Rahadi serta petugas Polda NTB lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Lingkuk Mas Lingkungan Sayang-Sayang Daya, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sering terjadi transaksi jual beli dan atau penyalah gunaan narkotika jenis shabu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ;

Bahwa pada saat petugas Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan di saksikan beberapa warga masyarakat umum yaitu Sdr. Rohmat selaku Ketua RT dan Sdr. Erwin Azis ditemukan barang-barang berupa : 
1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi :  
5 (lima) poket kristal putih shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dan tersimpan dalam bungkus rokok Dunhill putih (yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti adalah seberat 0,2 gram),

 

 

 

1 (satu) buah gunting, dan
1 (satu) potong pipet plastik warna putih garis merah,

Yang kesemuanya ditemukan dalam kamar tidur rumah terdakwa.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas Polda NTB, terdakwa tidak mempunyai Izin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu ;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 yang dilakukan di Balai Besar POM Mataram menyimpulkan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa JAFAR JONI Alias JAFAR pada hari Senin tanggal 9 Mei 2017 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Mei dalam Tahun 2017 bertempat di di dalam rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Lingkuk Mas Lingkungan Sayang-Sayang Daya, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa pergi menemui Sdr. Fahmi (DPO/salah satu warga Karang Taliwang) di dekat Jembatan Jangguk yang terletak di Lingkungan Karang Taliwang Bagirati, Kota Mataram untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu oleh terdakwa shabu sebanyak 5 (lima) poket yang berada dalam bungkusan rokok DUNHILL putih tersebut dimasukkan ke dalam tas warna hitam milik terdakwa kemudian sesampainya di rumah di simpan dalam kamar tidur rumah terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Mei 2017 sekitar jam 13.30 Wita Sdr. Eric Persada dan Sdr. Ervin Jaya Rahadi serta petugas Polda NTB lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Lingkuk Mas Lingkungan Sayang-Sayang Daya, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sering terjadi transaksi jual beli dan atau penyalah gunaan narkotika jenis shabu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ;

Bahwa pada saat petugas Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan di saksikan beberapa warga masyarakat umum yaitu Sdr. Rohmat selaku Ketua RT dan Sdr. Erwin Azis ditemukan barang-barang berupa : 
1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi :  
5 (lima) poket kristal putih shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dan tersimpan dalam bungkus rokok Dunhill putih (yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti adalah seberat 0,2 gram),
1 (satu) buah gunting, dan
1 (satu) potong pipet plastik warna putih garis merah,

Yang kesemuanya ditemukan dalam kamar tidur rumah terdakwa.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 yang dilakukan di Balai Besar POM Mataram menyimpulkan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih  transparan  positif  mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut

 

 

 

61 Lampiran UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

--------- Bahwa terdakwa JAFAR JONI Alias JAFAR pada hari Senin tanggal 9 Mei 2017 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Mei dalam Tahun 2017 bertempat di di dalam rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Lingkuk Mas Lingkungan Sayang-Sayang Daya, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I (satu) berupa shabu bagi diri sendiri, yang mana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula dari adanya rencana terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan teman dan keponakan terdakwa, lalu pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa pergi menemui Sdr. Fahmi (DPO/salah satu warga Karang Taliwang) di dekat Jembatan Jangguk yang terletak di Lingkungan Karang Taliwang Bagirati, Kota Mataram untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil patungan/iuran antara terdakwa, teman dan keponakan terdakwa, lalu oleh terdakwa shabu sebanyak 5 (lima) poket yang berada dalam bungkusan rokok DUNHILL putih tersebut dimasukkan ke dalam tas warna hitam milik terdakwa kemudian sesampainya di rumah di simpan dalam kamar tidur rumah terdakwa ;
Bahwa selanjutnya sebelum terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan teman dan keponakan terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 9 Mei 2017 sekitar jam 13.30 Wita Sdr. Eric Persada dan Sdr. Ervin Jaya Rahadi serta petugas Polda NTB lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Lingkuk Mas Lingkungan Sayang-Sayang Daya, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis shabu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ;

Bahwa pada saat petugas Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan di saksikan beberapa warga masyarakat umum yaitu Sdr. Rohmat selaku Ketua RT dan Sdr. Erwin Azis ditemukan barang-barang berupa : 
1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi :  
5 (lima) poket kristal putih shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dan tersimpan dalam bungkus rokok Dunhill putih (yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti adalah seberat 0,2 gram),
1 (satu) buah gunting, dan
1 (satu) potong pipet plastik warna putih garis merah,

Yang kesemuanya ditemukan dalam kamar tidur rumah terdakwa.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan untuk menggunakan dan atau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu ;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 yang dilakukan di Balai Besar POM Mataram menyimpulkan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ------------

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya