Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2018/PN Mtr PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG MATARAM 1.Lalu Azimul Azman
2.Yusril Khoiriah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 28 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG MATARAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lalu Azimul Azman
2Yusril Khoiriah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.940.917,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.940.917,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 839 yang terletak di Desa/Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kabupaten lombok Barat atas nama Udin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 839 yang terletak di Desa/Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kabupaten lombok Barat atas nama Udin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak