Dakwaan |
Bahwa Tersangka Sdri. ANNISA NUR ALFIAH Alias ICA dan sdr. ARIF RAHMAN, SE Alias ARIF diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban POETRI KURNIA yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 wita bertempat di Jl. Dodokan II No.4 BTN Kekalik Baru, Kel. Pagesangan Barat, Kec. Mataram, Kota Mataram, dan melaporkan kejadian tersebut kemudian selanjutnya Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut dan ditemukan fakta-fakta serta adanya alat bukti bahwa tersangka telah melakukan tindk pidana penganiayaan tersebut. |