INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
99/Pdt.G/2024/PN Mtr | I Made Wisana | 1.Ni Ketut Werti 2.Ni Putu Erni Lombawati 3.Ni Komang Heni Pujiastuti |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.G/2024/PN Mtr | |||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 14 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa I Ketut Mewer telah meninggal dunia
3. Menyatakan I Gede Suena telah meninggal dunia
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 893/Desa Selengan Tanggal 16 September 1987, Surat Ukur No. 2393/1984 Tanggal 17-09-1984 Luas 20.000 M2 An. I Gede Suena maupun turunannya, adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim sebagian tanah Alm. I Ketut Mewer Seluas yakni 20.000 M2 adalah tidak dibenarkan dan tidak sah.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, PK, dan Verzet.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |