Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
292/Pdt.Bth/2022/PN Mtr H.M. SAE'UN 1.LALU SABAR
2.Ir. AHMAD HAFAZ REDJAMAT
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 292/Pdt.Bth/2022/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 30 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.M. SAE'UN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUTRIANA, SHH.M. SAE'UN
2Sofian HarisH.M. SAE'UN
Tergugat
NoNama
1LALU SABAR
2Ir. AHMAD HAFAZ REDJAMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa perlawanan adalah Hak  milik dan dibawah penguasaan Pelawan.
  3. Menyatakan Pelawan selaku pemilik yang menguasai tanah sengketa perlawanan  tidak menjadi pihak dalam perkara di Pengadilan Negeri Mataram No. No. 36/PDT.G/2017/PN.MTR Tanggal 30 Mei 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 159/PDT/2017/PT.MTR tanggal 1 Nopember 2017 jo putusan Mahkamah Agung RI No. 1154.K/PDT/2018 Tanggal 27 September 2018. sehingga tidak terikat dengan putusan perkara tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan putusan Pengadian Negeri Mataram No. 36/PDT.G/2017/PN.MTR Tanggal 30 Mei 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 159/PDT/2017/PT.MTR tanggal 1 Nopember 2017 jo putusan Mahkamah Agung RI No. 1154.K/PDT/2018 Tanggal 27 September 2018, tidak dapat dilaksanakan eksekusi (Non eksekutabel).
  2. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak